Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor siap memasuki fase pra-adaptasi kebiasaan baru (Pra-AKB) dalam kerangka pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
"Namanya PSBB proporsional Pra-AKB," kata Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemerintah Kota Bogor Alma Wiranta melalui telepon selulernya, di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu.
Menurut Alma, pada rapat koordinasi antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan lima kepala daerah di Bogor, Depok, Bekasi (Bodebek) secara virtual, Rabu, Gubernur merekomendasikan kepada Bodebek untuk membuat keputusannya sendiri, tetapi kerangkanya masih PSBB proporsional.
"Gubernur dalam arahanya juga mempersilakan Bodebek untuk memulai pra-adaptasi kebiasaan baru, tetapi masih dalam kerangka PSBB proporsional," katanya.
Alma menjelaskan Wali Kota Bogor Bima Arya pada rapat koordinasi tersebut memilih memasuki Pra-AKB, tetapi dalam kerangka PSBB proporsional.
"Pertimbangannya, Kota Bogor wilayahnya sangat dekat dengan DKI Jakarta, dan DKI Jakarta masih memperpanjang PSBB proporsional selama 14 hari," katanya.
Alma menjelaskan, pada persiapan memasuki Pra-AKB, Wali Kota Bogor segera menyiapkan teknisnya dalam beberapa hari ke depan.
Pada fase Pra-AKB tersebut, kata dia, Wali Kota Bogor menyatakan akan membuka secara bertahap sektor-sektor ekonomi yang dikecualikan tetapi memiliki nilai ekonomis tinggi, seperti mengizinkan ojek online untuk beroperasi membawa penumpang, mengizinkan hotel beroperasi menyelenggarakan "event" tetapi tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Pembukaan sektor-sektor ekonomi yang dikecualikan itu secara bertahap, tetapi operasionalnya tetap harus menerapkan protokol kesehatan secara benar," katanya.
Menurut dia, Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor segera menyiapkan landasan hukum untuk PSBB proporsional Pra-AKB tersebut.
Baca juga: PSBB Proporsional Bogor, Depok dan Bekasi diperpanjang 14 hari
Baca juga: Alasan Pemkot Bogor tolak perpanjang PSBB proporsional
Baca juga: Kota Bogor target laksanakan tes usap kepada 8.000 orang
Pemkot Bogor siap masuki Pra-AKB dalam kerangka PSBB proporsional
Kamis, 2 Juli 2020 5:54 WIB