Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan pada perpanjangan penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di Kota Bogor pada 14-27 Oktober ada beberapa kelonggaran, antara lain taman kota dapat dimanfaatkan untuk rapat-rapat perkantoran.
"Pada penerapan PSBMK dua pekan ke depan, taman-taman kota dapat difungsikan untuk rapat-rapat perkantoran," kata Bima Arya Sugiarto, di Balai Kota Bogor, Rabu.
Perpanjangan penerapan PSBMK di Kota Bogor tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 900.45-760 Tahun 2020 yang ditandatangani Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor pada Selasa (13/10).
Menurut Bima Arya, Pemeritah Kota Bogor sering menggunakan Taman Ekspresi di Kompleks Lapangan Sempur sebagai tempat rapat. Perkantoran lainnya, dapat memanfaatkan taman-taman kota yang lain untuk tempat rapat, misalnya Taman Heulang, Taman Corat Coret, Taman Kencana, dan lainnya.
Pada situasi pandemi COVID-19 saat ini akan lebih baik jika menyelenggarakan rapat di ruang terbuka dari pada ruangan tertutup. "Perkantoran yang lain, silakan menggunakan taman-taman kota untuk menyelenggarakan rapat, asalkan tetap menerapkan protokol kesehatan secara benar," katanya.
Bima mengingatkan, kepada perkantoran yang akan menggunakan taman-taman kota sebagai tempat rapat, silakan berkoordinasi dengan kelurahan setempat.
Bima juga menyebutkan, pada perpanjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, pedestrian di sekeliling Kebun Raya Bogor (KRB) atau sering disebut jalur sistem satu arah (SSA) dapat digunakan untuk olahraga atau berjalan kaki pada akhir pekan, tapi di bawah pengawasan Satpol PP.
Pada penerapan PSBMK selama dua pekan sebelumnya, pedestrian di seputar KRB tersebut, tidak diizinkan untuk digunakan pada akhir pekan. Ada personil Satpol PP yang bertugas menjaga pedestrian tersebut.
Bima Arya juga menjelaskan, pada perpenjangan PSBMK selama dua pekan ke depan, Pemerintah Kota Bogor mengembalikan jam operasional tempat usaha baik restoran, rumah makan, toko, pertokoan, pusat perbelanjaan, swalayan, dan retail modern, sampai pukul 21:00 WIB, kecuali apotek dan toko obat.
Untuk restoran, rumah makan dan sejenisnya, kata dia, setelah pukul 21:00 WIB masih dapat melayani tapi melalui pesan antar ke alamat konsumen.
Menurut dia, sektor usaha yang diizinkan beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan secara benar.
Baca juga: Dalam tiga hari, 183 pasien positif COVID-19 di Kota Bogor sembuh
Baca juga: Pemkot Bogor perpanjang PSBMK sampai 27 Oktober
Baca juga: Wali Kota Bogor ingatkan perkantoran bentuk Satgas Penanganan COVID-19