Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan, mulai Rabu hari ini, hingga 8 Desember 2020.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, di Kota Bogor, Rabu, mengatakan Pemerintah Kota Bogor memperpanjang lagi PSBMK karena Kota Bogor masih belum aman dari penyebaran COVID-19, sehingga semua orang masih harus waspada.
Perpanjangan PSBMK tersebut berdasarkan Keputusan Wali Kota Bogor Nomor: 440.45-835 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh Bima Arya di Kota Bogor, Selasa (24/11).
Menurut Bima Arya, Tren penyebaran COVID-19 di Kota Bogor masih cukup tinggi. Setiap hari ada sekitar 40-an orang terkonfirmasi positif COVID-19. "Klaster terbesar penyebaran COVID-19 adalah klaster keluarga dan klaster perkantoran," katanya.
Bima Arya juga menyebut, saat ini seorang kepala dinas dan seorang camat di Kota Bogor terkonfirmasi positif COVID-19. Mereka adalah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Chusnul Rozaqi serta Camat Bogor Utara Marse Hendra Saputra.
Pada kesempatan tersebut, Bima Arya menyatakan Pemerintah Kota Bogor juga memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi yakni restoran, rumah makan, dan cafe sampai pukul 22:00 WIB.
Pada penerapan PSBMK selama dua pekan sebelumnya, sektor ekonomi untuk kuliner ini jam operasionalnya sampai pukul 21:00 WIB.
Baca juga: Alasan Pemkot Bogor perpanjang lagi PSBMK selama dua pekan
Baca juga: Pemkot Bogor lakukan tes cepat antisipasi penularan COVID-19