Bogor (ANTARA) - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menyambut baik keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang kembali menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi di DKI Jakarta selama dua pekan, pada 12 hingga 25 Oktober 2020.
"Kota Bogor menyambut baik keputusan Gubernur DKI Jakarta. Keputusan itu diambil, tentunya berdasarkan data," kata Bima Arya di Kota Bogor, Senin.
Menurut Bima Arya, Kota Bogor akan menyesuaikan dengan skema PSBB Transisi di DKI Jakarta, salah satunya adalah menyesuaikan pembatasan jam operasional sektor kuliner dan layanan makan di tempat (dine in) bagi restoran, kafe, rumah makan, dan sejenisnya.
"Kalau di Jakarta sudah melakukan relaksasi, Kota Bogor akan menyesuaikan," katanya.
Menurut Bima,penyesuaian itu kemungkinan jam operasional sektor kuliner akan dilonggarkan lagi dari sebelumnya sampai pukul 18:00 WIB menjadi sampai pukul 21:00 WIB.
DKI Jakarta sebelumnya menerapkan PSBB pada 14-28 September 2020, kemudian kebijakan PSBB itu dilanjutkan pada 29 September hingga 11 Oktober 2020.
"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB masa transisi dengan ketentuan baru dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020," kata Anies dalam keterangannya, Minggu (11/10).
Sedangkan status tingkat risiko penularan COVID-19 di Kota Bogor, menurut Bima, status Kota Bogor mulai Senin hari ini sudah membaik, yakni turun dari risiko tinggi menjadi risiko sedang atau dari zona merah menjadi zona oranye.
Menurut Bima Arya, meskipun Kota Bogor statusnya telah turun menjadi zona oranye, pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran COVID-19 tidak boleh kendor. "Penanganan terhadap COVID-19 harus terus ditekan untuk menurunkan angka penularannya," katanya.
Baca juga: Status Kota Bogor turun menjadi zona oranye COVID-19
Baca juga: Anggota DPR serahkan bantuan dua kementerian di Kota Bogor
Baca juga: Pasien COVID-19 sembuh di Kota Bogor mencapai 1.029 orang