Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut belum dapat melakukan eksekusi Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut Kuswendi yang divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Garut terkait kasus pembangunan bumi perkemahan, karena masih menunggu hasil putusan dari Mahkamah Agung (MA).
"Sekarang kita nunggu kasasi dulu dari MA," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Garut Dapot Dariarma kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, Pengadilan Negeri Garut pada November 2019 telah memvonis Kadispora Garut Kuswendi bersalah terkait kasus pembangunan bumi perkemahan di kaki Gunung Guntur, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut.
Pengadilan, kata dia, memvonis terdakwa satu tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 1,5 tahun penjara atau denda Rp1 miliar dengan subsider empat bulan penjara.
"Putusan pengadilan satu tahun, dia (terdakwa) banding ke PT (pengadilan tinggi), kita kalah, lalu kita melakukan kasasi ke MA," katanya.
Dapot menyampaikan, selama belum ada putusan dari MA itu, Kejaksaan Negeri Garut belum dapat melakukan eksekusi terhadap terdakwa.
Jika putusan MA itu bebas, lanjut dia, artinya Kejaksaan Negeri Garut akan mengikuti putusan itu dan terdakwa juga bisa bebas dari hukuman.
"Kalau putusan MA bebas, ya semuanya selesai," katanya.
Sebelumnya Kadispora Kabupaten Garut Kuswendi divonis Pengadilan Negeri Garut bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan bumi perkemahan.
Terdakwa Kuswendi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kadispora Garut telah melanggar hukum tentang Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Kadispora Garut Kuswendi selama ini tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun bisa tidak ditahan, sedangkan ancaman hukuman lima tahun wajib ditahan.
Baca juga: Bupati belum mencopot terdakwa Kuswendi sebagai Kadispora Garut
Baca juga: Kadispora Garut divonis satu tahun penjara terkait kasus izin bumi perkemahan
Kejaksaan belum eksekusi vonis Kadispora Garut karena tunggu putusan MA
Senin, 29 Juni 2020 23:37 WIB