Garut (ANTARA) - Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Garut, Jawa Barat, Kuswendi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara terkait kasus tindak pidana perizinan lingkungan pembangunan Bumi Perkemahan oleh Pengadilan Negeri Garut, Kamis.
Ketua Majelis Hakim, Hasanuddin SH memutuskan terdakwa Kuswendi yang saat ini masih aktif menjabat sebagai Kadispora Garut telah melanggar hukum tentang Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 109 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Humas Pengadilan Negeri Garut, Endratno Rajamai, menyampaikan, putusan hakim vonis satu tahun penjara itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni satu tahun enam bulan karena terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif selama proses persidangan.
"Terdakwa kooperatif selama persidangan, sedangkan yang memberatkan terbukti bersalah atas tuntutan yang dilayangkan jaksa," kata Endratno.
Ia menambahkan, terdakwa Kuswendi juga harus membayar denda sebesar Rp1 miliar atau subsider empat bulan penjara.
Terdakwa, kata dia, diberi waktu untuk banding dari putusan sidang tersebut dengan batas waktu selama tujuh hari.
"Kalau selama tujuh hari tidak ada jawaban maka akan langsung dieksekusi, harus langsung ditahan," katanya.
Jaksa Penuntut Umum Fiki SH menyatakan, pihaknya akan banding jika terdakwa melakukan banding karena putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Kalau terdakwa banding, kami juga akan banding," katanya.
Terdakwa Kuswendi mengatakan, akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum terkait rencana banding atau tidak putusan hakim tersebut.
"Berunding dulu sama pengacara," kata Kuswendi usai sidang.
Sementara itu, Kadispora Garut Kuswendi tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah tiga tahun bisa tidak ditahan, sedangkan ancaman hukuman lima tahun wajib ditahan.***2***
Baca juga: Pemkab Garut kaji laporan dugaan kecurangan pilkades
Baca juga: Mahasiswa tolak RAPBD Kabupaten Garut yang abaikan kepentingan rakyat
Kadispora Garut divonis satu tahun penjara terkait kasus izin bumi perkemahan
Kamis, 21 November 2019 18:51 WIB