Garut (ANTARA) - Tim khusus dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Jawa Barat, mulai mengkaji laporan adanya dugaan kecurangan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 5 November 2019.
"Saat ini diselesaikan panitia kabupaten, kalau ranahnya PTUN silakan ke PTUN," kata Bupati Garut Rudy Gunawan kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan, sebanyak 125 desa di Kabupaten Garut menyelenggarakan pilkades secara serentak pada 5 November 2019, secara umum pelaksanaan pencoblosan berjalan lancar.
Usai penghitungan suara, kata dia, ada empat desa yang melaporkan adanya dugaan kecurangan seperti politik uang yang dianggap merugikan calon lain.
"Diduga adanya gerakan 'money politics', ini hanya empat desa kalau yang ke saya baru dua (laporan)," kata Bupati.
Ia menyampaikan, proses penanganan masalah sengketa pilkades diberi waktu selama satu bulan untuk diselesaikan oleh panitia lokal dan menentukan proses selanjutnya ke PTUN.
Bagi desa yang pilkadesnya tidak bersengketa, kata Bupati, maka akan dilakukan pelantikan bagi kepala desa terpilih pada 2 Desember 2019.
"Ada sekitar 87 apa 85 yang kita lantik 2 Desember, lalu akan dilakukan pelantikan lagi nanti Februari (2020)," katanya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Garut Aji Sukarmadji menambahkan, sesuai aturan proses gugatan pilkades akan segera diselesaikan.
"Tim dari kabupaten tinggal melakukan pembahasan, nanti seluruh pihak kita kembali kumpulkan," katanya.
Baca juga: Polres Garut tangkap pelaku ancam warga dengan golok saat Pilkades
Baca juga: Warga antusias sukseskan Pilkades di Garut meski diwarnai terjangan angin kencang
Pemkab Garut kaji laporan dugaan kecurangan pilkades
Senin, 18 November 2019 19:55 WIB