Tasikmalaya (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Tasikmalaya memberikan bantuan hukum untuk anak gadis yang menjadi korban asusila ayah tirinya di Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, agar pelakunya segera diproses hukum oleh Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota.
"Sudah kami dampingi, dan sudah kami laporkan ke Polresta Tasikmalaya," kata Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto saat dihubungi, Sabtu.
Ia menuturkan, KPAID Tasikmalaya sudah menemui korban, dan mengakui dirinya telah beberapa kali diperlakukan tidak pantas oleh ayah tirinya untuk berhubungan badan.
Kasus tersebut, kata dia, menjadi perhatian KPAID untuk membantu korban selama menjalani proses hukum maupun pendampingan memulihkan kondisi kejiwaannya.
"Korban mengalami trauma, sekarang sedang dalam proses pemulihan psikis oleh KPAI," katanya.
Ia mengungkapkan, korban yang berusia 15 tahun itu berharap ayah tirinya diproses sesuai hukum yang berlaku karena perbuatannya tidak pantas dilakukan kepada anak gadis.
Sementara, kata dia, ayah tirinya belum ditangkap polisi, pelaku sudah melarikan diri sejak mengetahui perbuatannya diketahui oleh orang lain.
Sebelumnya, korban menceritakan telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah tirinya sejak usia 12 tahun atau sejak tiga tahun lalu, tidak lama setelah pelaku menikah dengan ibu korban.
Perbuatan ayah tiri itu baru diketahui setelah korban menceritakan pengalaman pahitnya kepada ibu korban sepekan lalu.
Baca juga: KPAID Tasikmalaya minta polisi selesaikan kasus asusila tahun lalu
Baca juga: KPAID Tasikmalaya: Gadis korban asusila oleh dukun mengalami trauma
Baca juga: KPAID Tasikmalaya: Penanganan stunting harus melibatkan semua dinas