Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah tempat spa yang nekat buka meski masih dilarang beroperasi saat fase pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional kedua ini.
Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Bandung Idris Uswendi di Bandung, Rabu mengatakan tempat spa itu berada di area ruko Paskal Hypersqure di Jalan Pasirkaliki, Kota Bandung. Pihaknya bersama petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung menyegel tempat itu pada Rabu siang.
"Kita melakukan penutupan dengan penyegelan salah satu spa karena ada pelanggaran terkait Perwal PSBB," kata Idris di lokasi.
Penyegelan itu didasari oleh Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 34 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB proporsional kedua ini. Pada peraturan tersebut, tempat spa belum termasuk sektor yang diberi pelonggaran untuk beroperasi.
Menurutnya, pengelola tempat spa tersebut membuka kembali bisnisnya karena merasa sudah memenuhi protokol kesehatan. Padahal tempat hiburan dan sejenisnya belum dilonggarkan karena dirasa masih berisiko jadi tempat penyebaran COVID-19.
"Menurut manajemen hari ini baru pertama dibuka, dan tadi ada tamu sekitar lima orang kita minta selesaikan pembayaran dan bubar," kata dia.
Sebagai tindak lanjut, Idris mengatakan pengelola tempat tersebut sudah dipanggil ke kantornya untuk diminta keterangan. Pelanggaran itu, kata dia, bisa berpotensi menyebabkan dicabutnya izin usaha dari Pemkot Bandung.
"Kalau di Perwal administrasi dari mulai teguran sampai ke yang paling berat pencabutan izin (usaha)," katanya.
Sejauh ini, Pemkot Bandung sudah melonggarkan sejumlah sektor demi meningkatkan kembali kondisi ekonomi di masa pandemi. Pelonggaran tersebut di antaranya, pusat perbelanjaan, restoran, dan sejumlah usaha non kebutuhan pokok.
Baca juga: Pemkot Bandung temukan pelanggaran aturan PSBB di mal
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung telah tindaklanjuti enam pelanggar PSBB
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung telah tindaklanjuti enam pelanggar PSBB