Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menemukan pelanggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mengendalikan penularan COVID-19 di mal yang sudah kembali beroperasi.
Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi mengatakan bahwa saat melakukan pengawasan petugas mendapati pengelola Mal Citylink di Jalan Peta, Kota Bandung, beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditetapkan dalam aturan PSBB.
"Di Citilink masih kelebihan jam operasional, harusnya (tutup) jam 20.00 WIB malam tutup, ini sekitar jam 20.20 WIB masih buka. Kita datangi, kita imbau, dan kita mintakan untuk tutup," kata Idris di Bandung, Senin.
Petugas Satpol PP yang bertugas melakukan pengawasan, ia melanjutkan, juga menemukan pelanggaran aturan PSBB di kawasan Miko Mall yang berada di Jalan Raya Kopo, Kota Bandung. Di kompleks pusat belanja itu, petugas mendapati pelanggaran dilakukan oleh pengelola satu kafe.
"Bukan di Miko Mall-nya, tapi di kafe Starbucks. Kita juga berhentikan, bubarkan pengunjungnya, dan diberhentikan jam operasionalnya. Itu sanksi administrasi," kata Idris.
Ia mengatakan, kalau ada pelaku usaha yang mengulang pelanggaran maka Satpol PP akan merekomendasikan pembekuan hingga pencabutan izin operasi.
"Kalau memang dia bandel lagi, kita panggil, kita periksa, dan kita akan rekomendasikan untuk pembekuan izin. Bahkan bisa sampai pencabutan izin," katanya.
Sebanyak 23 mal di Kota Bandung diperbolehkan beroperasi kembali selama PSBB proporsional kedua. Seluruh mal yang diperbolehkan beroperasi kembali sudah menjalankan simulasi penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: Satpol PP Kota Bandung telah tindaklanjuti enam pelanggar PSBB
Baca juga: Pemkot Bandung terapkan sanksi sosial bagi pelanggar PSBB