Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional secara parsial mulai Jumat, 5 Juni 2020.
"PSBB parsial karena angka positif COVID-19 di Kabupaten Bogor masih tinggi. Jadi kita belum bisa menghadapi fase normal baru," ujar Bupati Bogor Ade Yasin usai rapat di kantornya, di Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis.
Menurut dia, pada perpanjangan PSBB selama 14 hari kali ini pengawasan diperketat di sejumlah wilayah yang memiliki risiko tinggi penularan virus corona atau COVID-19. Ia mencatat ada 23 desa dan kelurahan yang menjadi pusat konsentrasi atau episentrum penularan COVID-19.
"Artinya ada 23 desa dan kelurahan yang masih harus dalam pengawasan ketat, di antaranya wilayah yang berdekatan dengan Jakarta, Bekasi, dan Depok," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Ade Yasin meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19, seperti mengenakan masker, rajin mencuci tangan, dan menjaga jarak fisik.
Sementara itu, Badan Informasi Geospasial (BIG) mencatat ada 23 desa di Kabupaten Bogor yang memiliki risiko tinggi penularan COVID-19, dan menjadi pusat konsentrasi atau episentrum penularan.
"Berdasarkan derajat kepadatan yang menunjukkan tingkat konsentrasi kejadian dapat dikatakan bahwa penduduk di desa tersebut mempunyai tingkat risiko yang lebih tinggi daripada wilayah lain," kata Kepala Bidang Pemetaan Kebencanaan dan Perubahan Iklim BIG Ferrari Pinem.
Ia menyebutkan, 23 desa itu tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Gunung Putri sebanyak lima desa (Bojong Kulur, Ciangsana, Cikeas Udik, Nagrak, dan Wanaherang), Kecamatan Cileungsi sebanyak lima desa (Cileungsi, Cileungsi Kidul, Limusnunggal, Pasir Angin, dan Cipenjo).
Baca juga: Pemkab Bogor gelar syukuran di 538 lokasi
Kemudian Kecamatan Cibinong sebanyak lima desa (Pabuaran, Harapan Jaya, Pondok Rajeg, Ciriung, dan Ciri Mekar), Kecamatan Bojonggede sebanyak enam desa (Bojong Gede, Bojong Baru, Rawa Panjang, Pabuaran, Susukan, dan Raga Jaya).
Selanjutnya, Kecamatan Tajurhalang satu desa yakni Kali Suren dan Kecamatan Kemang juga satu desa yakni Desa Tegal.
Ferrari mengatakan, 23 desa itu merupakan wilayah dengan tingkat kepadatan penduduk yang sangat tinggi bila dibandingkan dengan wilayah lain yang ada di Kabupaten Bogor.
"Hal itu dibuktikan dengan data kepadatan penduduk di mana titik konsentrasi kejadian berada pada desa atau kelurahan yang sebagian besar memiliki kepadatan penduduk lebih dari 100 jiwa per hektare," katanya.
Baca juga: Polisi minta bantuan Pemkab Bogor atasi kepadatan kawasan Jalur Puncak