Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) RI berhasil menyita narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi dengan perkiraan berat mencapai 100 kilogram, di Bekasi, Jawa Barat, Kamis.
"Diperkirakan barang bukti sebanyak 100 kg brutto, belum dihitung secara pasti," ujar Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.
Arman menjelaskan, penyitaan narkoba tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat bahwa akan ada serah terima narkotika jenis sabu di wilayah Bekasi.
Baca juga: Petugas BNN Jabar tembak pengedar narkoba yang berupaya kabur di Karawang
Berdasarkan informasi tersebut, tim BNN sejak Kamis pagi, melakukan pemantauan terhadap seorang target bernama Agustiar (33 tahun), yang diduga akan melakukan serah terima narkoba di depan Rumah Sakit Mitra Keluarga, Jalan Industri Raya, Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Tim dari BNN kemudian menghentikan sebuah mobil box yang dicurigai mengangkut barang haram tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam karung beras.
Tim BNN melanjutkan penggeledahan ke sebuah gudang, dan ditemukan ratusan ribu butir pil ekstasi yang dikemas rapi dalam bungkusan-bungkusan.
Baca juga: Rumah pabrik narkoba di Kota Bandung, memproduksi pil mengandung Carisoprodol
"Ditemukan lagi narkotika jenis ekstasi sebanyak 16 bungkus, kurang lebih 160.000 butir," ungkap Arman.
Arman mengatakan saat ini tersangka dan barang bukti masih berada di tempat kejadian perkara (TKP), untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Baca juga: BNN tetapkan lima tersangka kasus rumah pabrik narkoba di Kota Bandung
BNN sita sabu-sabu dan ekstasi seberat 100 kg di Kabupaten Bekasi
Kamis, 28 Mei 2020 17:29 WIB