Bandung (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional (BNN) menetapkan lima orang tersangka kasus rumah pabrik narkoba yang berada di Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan lima orang tersangka itu yakni, Chandra Rully alias Bram (38), Sukaryo alias Nono (40), Marvin alias Vino (35), Suwarno (53), dan Iwan Ridwan alias Jafra (54).
"Kita telah melakukan serangkaian kegiatan penggerebekan dan penggeledahan, dari hasil informasi dan kita olah, memberikan petunjuk dan indikator bahwa lokasi rumah ini adalah tempat diproduksinya bahan-bahan ilegal, yang salah satunya adalah narkotika," kata Arman di lokasi rumah pabrik narkoba, Senin.
Berdasarkan keterangan sementara, menurut Arman para tersangka mengaku rumah tersebut disewa sejak lima bulan lalu dan beroperasi sebagai pabrik narkoba sejak dua bulan lalu. Namun, Arman cukup mencurigai keterangan tersebut, pasalnya kondisi dua mesin produksi yang digunakan nampak sudah lama digunakan.
"Namun kalau dilihat kondisi alatnya, saya kira ini bukan baru (digunakan), kelihatannya sudah lama, namun keterangan sementara akan kita ambil, tentu kita akan uji lagi (keterangannya)," ucap Arman.
Selain itu, ia menduga bahwa empat rumah tersebut sengaja disewa berdekatan untuk mengelabui aparat maupun warga setempat sebagai kamuflase rumah pabrik narkoba. Sehingga, kata dia, warga sekitar tidak dapat mencurigai apapun yang tentang rumah produksi narkoba itu.
Empat rumah itu, kata Arman, dirancang sedemikian rupa untuk beroperasi sebagai pabrik narkoba. Menurutnya, empat rumah itu saling berhubungan satu sama lain.
"Karena pasti dengan mesin yang cukup besar, pasti suaranya akan cukup keras. Tentunya akan menimbulkan kecurigaan. Pada akhirnya rumah-rumah di sekitar lokasi, oleh mereka sendiri di kuasai," tutur Arman.
Baca juga: Rumah pabrik narkoba di Kota Bandung, memproduksi pil mengandung Carisoprodol
Baca juga: Empat rumah pabrik narkoba berdiri di kompleks perumahan aset Pemkot Bandung