Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor berkoordinasi dengan Dewan Masjid Indonesia (DMI), Kantor Kementerian Agama, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) setempat untuk menyiapkan tatanan baru protokol kesehatan pada fase normal baru bagi masjid di kota itu yang diperbolehkan melaksanakan shalat berjamaah.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto dalam pernyataan tertulisnya yang diterima di Kota Bogor, Kamis, mengatakan dalam menyiapkan fase normal baru setelah pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi yang akan berakhir pada 4 Juni 2020.
Baca juga: Pemkot Bogor siapkan skenario kembali ke sekolah pada fase normal baru
"Ada keinginan dari jamaah untuk melakukan protokol kesehatan yang ketat di masjid. Secara prinsip Pemerintah Kota Bogor menyepakati hal itu," kata Bima Arya.
Bima mengatakan dalam menyiapkan fase normal baru, ia menugaskan Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Bogor untuk berkoordinasi dengan pimpinan DMI, pimpinan Kantor Kementerian Agama, serta pimpinan MUI kota itu guna menyiapkan fase tersebut untuk diberlakukan di masjid.
Bima Arya juga meminta kepada Ketua DMI Kota Bogor KH Ade Sarmili, Kepala Kantor Kementerian Agama setempat Ansurullah, dan Ketua MUI daerah itu KH Muhammad Mustafa Abdullah bin Nuh, untuk membantu Tim Hukum Pemerintah Kota Bogor dalam merumuskan protokol kesehatan di masjid.
"Jadi supaya diksinya menjadi pegangan teman-teman DKM (dewan kemakmuran masjid) di wilayah. Masjid mana yang sudah boleh dan harus menerapkan apa, serta masjid juga berfungsi sebagai pusat edukasi dan bantuan sosial bagi warga sekitar,” ujar Bima.
Sementara itu, Ketua DMI Kota Bogor KH Ade Sarmili menyatakan masjid di Kota Bogor ada 875 unit. "Hampir 80 persen masjid sudah disiplin menerapkan aturan PSBB sejak tahap pertama hingga ketiga kemarin. Hanya masjid di daerah tradisional yang masih melakukan aktivitas keagamaan," kata Ade.
Baca juga: Pemkot Bogor izinkan toko nonpangan beroperasi
Ade Sarmili menjelaskan sebagian besar pengurus dan jamaah masjid paham. "Tidak ada satu pun kalimat dari fatwa MUI yang memerintahkan menutup masjid, tidak ada yang menyuruh untuk tidak beribadah, Islam tidak menyulitkan apapun. Jamaah bisa beribadah di rumah,” katanya.
Terkait penyesuaian protokol kesehatan di masjid, menurut Ade, DMI akan menyesuaikan masjid-masjid mana saja yang sudah boleh melaksanakan ibadah berjamaah. "Ada kategori masjid sektor, yakni masjid yang berada di perusahaan atau instansi serta ada masjid publik yang ada di wilayah," paparnya.
Baca juga: Pemkot Bogor dimungkinkan buat kebijakan diskresi pada PSBB transisi
Menurut Ade, hasil kesepakatan sementara, bagi masjid publik yang berada di tepi jalan raya dan bersentuhan sangat tinggi dengan masyarakat dari luar Kota Bogor, misalnya Masjid Raya Kota Bogor di Jalan Raya Pajajaran, tidak untuk umum dulu.
Untuk masjid publik di perkampungan, kata dia, relatif bisa mendeteksi warganya. "itu bisa diberi ruang, tapi dengan protokol yang ketat. Kita masih matangkan dan menyusun protokolnya seperti apa," katanya.
Baca juga: Kota Bogor siap memasuki fase tatanan normal baru