Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota Bogor telah membolehkan pasar tradisional dan toko nonpangan beroperasi di Kota Bogor pada penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi pada 27 Mei hingga 4 Juni 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto melalui pernyataan tertulisnya, di Kota Bogor, Kamis, mengatakan Kota Bogor saat ini dinilai sebagai daerah kuning penyebaran COVID-19 yakni membolehkan 60 persen bidang ekonomi beroperasi.
Bima Arya menegaskan, meskipun pasar dan toko nonpangan sudah diizinkan beroperasi, tapi harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, yakni membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, menjaga jarak fisik, serta menyiapkan fasilitas cuci tangan dengan sabun.
Baca juga: Pemkot Bogor masih perpanjang penerapan PSBB transisi
"Kota Bogor saat ini dalam dalam fase transisi, belum memasuki fase normal baru," katanya.
Dikatakannya, meskipun toko-toko nonpangan dan pasar tradisional sudah diizinkan beroperasi harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, karena penyebaran COVID belum sepenuhnya hilang.
"Walaupun kurva penyebaran COVID-19 sudah landai, tapi situasi belum bisa dikatakan aman. Harus antisipasi kemungkinan lonjakan kasus, jika disiplin kendor. Petugas akan terus patroli untuk memastikan penegakan protokol kesehatan," kata Bima.
Bima Arya juga melakukan pemantauan ke sejumlah lokasi toko-toko nonpangan di Kota Bogor pada Rabu (27/5) dan Kamis hari ini, tampak sudah mulai beroperasi.
Baca juga: Pemkot Bogor dimungkinkan buat kebijakan diskresi pada PSBB transisi
Toko-toko yang dikunjungi Bima Arya antara lain toko-toko pakaian di Jalan Jalan Dewei Sartika, toko pakaian di Pasar Anyar, serta beberapa restoran dan rumah makan di Jalan Raya Pajajaran dan di Jalan Ahmad Yani.
Dari pemantauan tersebut, tampak toko-toko nonpangan sudah membatasi pengunjung hingga 50 persen, mengukur suhu tubuh pengunjung dengan thermogun, serta menyediakan fasilitas cuci tangan dengan sabun.
Sedangkan, restoran dan rumah makan, selain menerapkan protokol kesehatan tersebut juga hanya memberikan layanan pesanan untuk di mana di rumah.
Baca juga: Kota Bogor siap memasuki fase tatanan normal baru
Pemkot Bogor izinkan toko nonpangan beroperasi
Kamis, 28 Mei 2020 15:27 WIB