Karawang (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Karawang Jajang Sulaeman menyayangkan seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat divonis melanggar kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
“Dalam salinan putusan DKPP RI Nomor 27-PKE-DKPP/II/2020 sudah sangat jelas pelanggaran kode etik lima komisioner Bawaslu Karawang. Itu adalah putusan DKPP RI,“ katanya, di Karawang, Rabu.
Dalam putusan tersebut disebutkan, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap seorang anggota Bawaslu Karawang Charles Silalahi.
Selain itu juga menjatuhkan sanksi peringatan terhadap Ketua Bawaslu Karawang Kursin Kurniawan beserta anggota Bawaslu Karawang Robi Robiat Muchri, Syarif Hidayat, dan Suryana Hadi Wijaya.
Baca juga: Bawaslu Karawang siap pantau ASN yang terlibat pada Pilkada 2020
Seorang Koordinator Sekretariat Bawaslu Karawang Chandra Rangga Wijaya juga mendapat sanksi peringatan dari DKPP RI.
Kelima komisioner Bawaslu Karawang beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Karawang terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku penyelenggara Pemilu.
Para anggota dan Ketua serta Koordinator Sekretariat Bawaslu Karawang itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik saat perekrutan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan untuk Pilkada Karawang, beberapa waktu lalu.
Jajang menyampaikan agar mereka yang telah divonis melanggar kode etik mengundurkan diri. Sebab dengan adanya vonis pelanggaran kode etik akan mengurangi kepercayaan publik atas kinerja mereka.
Ia juga khawatir kecurangan-kecurangan yang kemungkinan terjadi pada Pilkada Karawang akan terjadi karena lembaga pengawasnya sudah jelas melanggar kode etik.
”Yang dikhawatirkan akan banyak kecurangan,” kata legislator dari Fraksi PKB DPRD Karawang.
Baca juga: Bawaslu Karawang periksa komisioner KPU terkait jual beli suara