Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat sudah melakukan penyesuaian terhadap realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020.
"Kita sudah melakukan realokasi anggaran dan refocusing program dari APBD 2020. Tentu saja hal itu untuk menangani wabah COVID-19 di Depok," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dalam keterangannya, Sabtu.
Ia mengatakan Penyesuaian APBD ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19), tanggal 31 Maret 2020.
"Penanggulangan Covid-19 ini memang harus terlaksana dan dibutuhkan langkah taktis dan strategi untuk keselamatan warga Depok. Serta mengedepankan azas pemerintahan umum yang baik, agar ada kepastian hukum untuk Pemkot Depok," katanya.
Baca juga: Angka kesembuhan COVID-19 di Kota Depok lebih tinggi dari meninggal
Idris menegaskan pihak pemkot sudah menyesuaikan APBD dengan Perppu yang dikeluarkan pemerintah pusat, terutama dalam anggaran terkait dengan penanganan COVID-19 di Kota Depok.
Terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020, katanya, Pemkot Depok sudah bekerja sama dengan Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk pendampingan terhadap realokasi anggaran dan refocusing program.
Pendampingan tersebut demi adanya kepastian hukum atas kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Depok dan agar nantinya tidak bermasalah secara hukum.
Baca juga: RSUD Kota Depok menjadi rumah sakit khusus COVID-19