Karawang (ANTARA) - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Jabar) belum menerapkan sanksi bagi masyarakat atau pengendara yang melanggar penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jabar, di Karawang.
"Sampai hari ketiga ini, petugas belum menerapkan sanksi. Jadi sifatnya masih berupa sosialisasi kepada masyarakat," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Karawang Fitra Hergyana, di Karawang, Jumat.
Baca juga: 6 orang positif COVID-19 di Karawang dinyatakan sembuh
Ia menyampaikan, untuk progres penerapan PSBB Jabar di Karawang pada hari ketiga ini, sebagian masyarakat sudah mulai mengerti dan mematuhi aturan PSBB.
Pada titik pemeriksaan atau check point Bundaran Kepuh, petugas hanya memberikan imbauan kepada pengendara.
Kasatlantas Polres Karawang AKP Bima Gunawan Jauharie diwakili Ipda Anwarudin menyampaikan, dalam melakukan pemeriksaan pihaknya selalu memberikan imbauan penggunaan masker dan melakukan physical distancing kepada pengemudi dan penumpang kendaraan mobil atau sepeda motor.
Baca juga: Pasar Baru Karawang tetap buka 24 jam selama penerapan PSBB
Selain itu, juga disampaikan imbauan agar menggunakan masker, demi menjaga kesehatan dan keselamatan bersama. Setelah dilakukan pemeriksaan dan arahan terkait pencegahan Virus Corona, para pengendara dipersilakan melanjutkan perjalanan.
Pada PSBB Jabar di Karawang, terdapat 14 titik check point, yaitu di Jembatan Batujaya, Jembatan Bojong Tugu Rengasdengklok Selatan, Bundaran Kepuh, Jembatan Kupoh, Jembatan Siphon, Waduk Cibeet, Cariu Loji, dan Gerbang Tol (GT) Karawang Barat, GT Karawang Timur, GT Curug, GT Kalihurip, Simpang Mutiara, Gamon Jatisari, serta Cilamaya-Blanakan.
Baca juga: Tim gabungan cegah kendaraan luar daerah masuk Purwakarta
Jubir: Belum ada sanksi pelanggaran PSBB Jabar di Karawang
Jumat, 8 Mei 2020 19:55 WIB