Cirebon (ANTARA) - Wali Kota Cirebon, Jawa Barat Nasrudin Azis meminta semua warga untuk mematuhi peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), agar niatan pemerintah memutus mata rantai COVID-19 bisa segera terwujud.
"Bahwa PSBB ini merupakan upaya untuk memutus mata rantai COVID-19, untuk itu warga semua harus patuh," kata Azis di Cirebon, Jumat.
Azis mengatakan saat ini di Kota Cirebon sudah terdapat enam orang yang terkonfirmasi COVID-19, untuk menekan dan memutus matai rantai virus corona, maka pemerintah menerapkan PSBB.
Dan ketika PSBB Jawa Barat ini sudah diterapkan, harapannya kata Azis, bisa menekan penularan COVID-19, untuk itu perlu adanya kepatuhan dari warga masyarakat.
Baca juga: Wali Kota Cirebon akan beri sanksi pengusaha tak patuhi PSBB
"Masyarakat semua harus patuh dengan aturan yang telah ditetapkan selama PSBB Jawa Barat," ujarnya.
Di antaranya peraturan yang telah dikeluarkan melalui Peraturan Wali (Perwali) Kota Cirebon nomor 14/2020 tentang pelaksanaan PSBB di Kota Cirebon.
Di mana dalam perwali itu menyebutkan ada delapan unit usaha yang dikecualikan untuk tutup sementara selama PSBB, yakni usaha yang bergerak di bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi, keuangan, logistik, perhotelan dan konstruksi.
Sementara itu, unit usaha yang bergerak di bidang lain, di luar delapan unit yang diperbolehkan beroperasi diwajibkan tutup sementara.
"Harapan kami jelas semua bisa normal kembali seperti biasanya," katanya.
Baca juga: Polres Cirebon sebut masih banyak masyarakat tidak taat aturan PSBB
Baca juga: Hari pertama PSBB Jawa Barat jalur pantura Cirebon dijaga ketat petugas
Wali Kota Cirebon minta semua warga patuhi aturan PSBB
Jumat, 8 Mei 2020 17:08 WIB