Jakarta (ANTARA) - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat tidak pernah menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) di Jakarta pada 19-20 Oktober 2018 dan tidak pernah mengajukan rekomendasi penerbitan Sertifikat Kompetensi Wartawan ke Dewan Pers sebagai hasil kegiatan tersebut.
Direktur UKW PWI Pusat Rajab Ritonga mengungkapkan hal itu sehubungan beredarnya Sertifikat Kompetensi UKW PWI yang seolah diterbitkan lembaga uji PWI Pusat pada 19 November 2019 dengan ditandatangani Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari dan Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
"Sertifikat itu dipastikan palsu dan tidak terdaftar di Dewan Pers. Silakan periksa di web Dewan Pers," kata Rajab dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Rajab memastikan bahwa tanggal penerbitan sertifikat juga janggal karena satu tahun lebih setelah penyelenggaraan UKW. Sejumlah kejanggalan lain juga ditemui pada sertifikat itu sehingga dengan mudah dipastikan kepalsuannya.
Selain itu, logo PWI pada sertifikat juga palsu, tidak sama dengan logo PWI yang sesungguhnya.
"Ketua Dewan Pers sejak 21 Mei 2019 sudah dijabat Bapak Muhammad Nuh, bukan lagi Pak Adi Prasetyo," ujarnya.
Rajab menegaskan bahwa perbuatan memalsukan sertifikat UKW PWI merupakan tindak pidana.
Dia juga memastikan bahwa Lembaga UKW PWI Pusat tidak pernah menyelenggarakan UKW secara virtual karena materi uji UKW belum memungkinkan diujikan secara online. Hal itu terkait adanya informasi di sebuah daerah telah berlangsung UKW online.
Baca juga: Seluruh peserta UKW yang digelar LKBN ANTARA dinyatakan kompeten
PWI Pusat ungkap adanya sertifikat kompetensi wartawan palsu
Minggu, 3 Mei 2020 6:18 WIB