"Dapur umum ini kita dirikan di enam kecamatan yang masuk zona merah dengan tujuan untuk memberikan bantuan kepada masyarakat sekitar selama masa PSBB di Kabupaten Bekasi," katanya, Rabu.
Baca juga: Kota Bekasi bangun 12 dapur umum terkait kebijakan PSBB
Eka menyebut enam dari total 23 kecamatan se-Kabupaten Bekasi masuk zona merah di antaranya Tambun Selatan, Cibitung, Cikarang Utara, Cikarang Selatan, Cikarang Barat, dan Cikarang Pusat.
"Di enam kecamatan tersebut kita beri perhatian lebih dengan sejumlah treatment (perawatan) khusus, salah satunya dapur umum ini," ungkapnya.
Mekanisme pembagian makanan di dapur umum itu melibatkan Tim Perlindungan Masyarakat (Limnas) yang bertugas mengantarkan langsung ke rumah warga.
Baca juga: Puluhan pengendara langgar ketentuan PSBB di Gerbang Tol Bekasi Barat 1
"Kita sudah memiliki data dari kepala desa, RW maupun RT untuk mengantarkan ke rumah masing-masing. Jadi tidak akan ada titik kerumunan masyarakat nantinya," kata dia.
![](https://img.antaranews.com/cache/730x487/2020/04/15/IMG-20200415-WA0172.jpg)
"Lumbung pangan ini juga menerima bantuan dari masyarakat. Nantinya akan diberikan lagi kepada masyarakat yang tidak tercover oleh bantuan pemerintah," ucapnya.
Pemerintah Kabupaten juga menyiagakan 12 titik pemeriksaan yang tersebar di sejumlah perbatasan, kawasan industri, terminal, stasiun, pasar, dan pintu keluar tol.
"Di hari pertama pemberlakuan PSBB ini kami belum memberikan sanksi tegas hanya melakukan pemeriksaan sesuai aturan PSBB sambil menyosialisasikan kebiajakan ini," kata Eka.
Baca juga: Pemkab Bekasi pastikan bantuan dampak COVID-19 juga dibagikan ke pendatang