Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Polres Sukabumi Kota rutin membubarkan kerumunan, karena masih banyaknya warga Kota Sukabumi, Jawa Barat, yang tidak mengindahkan imbauan jaga jarak atau social distancing untuk mengantisipasi penularan atau penyebaran COVID-19.
"Masih banyak warga yang senang berkumpul di luar rumah, seperti nongkrong dan aktivitas lainnya, padahal kami bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Sukabumi sering memberikan edukasi agar tidak berkerumun, tapi kurang diindahkan dan akhirnya harus dilakukan pembubaran," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Wisnu Prabowo di Sukabumi, Selasa.
Menurutnya, meskipun tidak ada sanksi bagi oknum yang melanggar imbauan social distancing ini, tapi seharusnya warga sadar instruksi untuk menghindari keramaian, tidak berkerumun, jaga jarak dan tetap di rumah ini demi menjaga keselamatan serta kesehatan dari penularan virus mematikan ini.
Bahkan, pihaknya harus secara rutin bersama petugas gabungan lainnya seperti unsur TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sukabumi melakukan pembubaran warga yang nongkrong di berbagai lokasi, seperti pinggir jalan, warung dan tempat lainnya.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota salurkan APD untuk tenaga medis
Selain itu, banyak warga yang kucing-kucingan dengan aparat keamanan yang bertugas membubarkan kerumunan atau tempat nongkrong, di mana setelah dibubarkan dan petugas meninggalkan lokasi oknum tersebut kembali lagi berkumpul.
Maka dari itu, ia sudah menginstruksikan kepada anggotanya baik yang bertugas di polres maupun polsek untuk sesering mungkin memberikan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya virus Corona, cara pencegahan dan penanggulangan. Kemudian, jika terpaksa meninggalkan rumah diwajibkan untuk menggunakan masker dan jangan berlama-lama berkeliaran.
"Imbauan social distancing ini harus harus diperhatikan dan dilaksanakan, karena kita tidak tahu keberadaan virus tersebut dan bisa menginsfeksi siapa saja. Sehingga, pencegahan dan setiap imbauan harus diindahkan," tambahnya.
Tidak hanya warga, Wisnu pun mengingatkan kepada pengusaha restoran, pasar modern, pedagang kaki lima dan sejenisnya untuk mematuhi surat edaran dari kepala daerah baik Wali Kota maupun Bupati Sukabumi terkait pembatasan jam operasional.
Baca juga: Pemkot Sukabumi gandeng Bulog jaga stok pangan
Baca juga: Persediaan pangan di Kota Sukabumi mencukupi hingga Lebaran
Polres Sukabumi Kota rutin bubarkan kerumunan
Selasa, 14 April 2020 20:43 WIB