Sukabumi, Jawa Barat (ANTARA) - Dinas Koperasi, Perdagangan dan UKM Kota Sukabumi, Jawa Barat memastikan persediaan pangan untuk kebutuhan masyarakat mencukupi hingga Lebaran atau Idul Fitri 1441 Hijriyah meskipun saat ini sedang mewabah COVID-19.
"Kami menjamin ketersediaan barang mencukupi khususnya pangan menjelang bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah yang tinggal beberapa pekan lagi," kata Plt Kepala Diskopdag UKM Kota Sukabumi Didin Syarifudin di Sukabumi, Senin.
Menurutnya, di tengah mewabahnya COVID-19 pemantauan dan pengawasan terus ditingkatkan agar pasokan lancar dan persediaan mencukupi permintaan dari warga (konsumen). Pemantauan tersebut tidak hanya terhadap persediaan saja, tetapi juga harga.
Baca juga: Stok pangan nasional mencukupi hingga empat bulan ke depan
Sebab, petugas yang melakukan pendataan tersebut jika menemukan adanya komoditas yang harganya tiba-tiba melambung maka akan langsung dilaporkan dan ditelusuri penyebabnya, apakah kenaikan disebabkan minimnya persediaan, permintaan tinggi atau lain hal, sehingga harga bisa tetap stabil.
Pihaknya mengimbau kepada warga agar tetap tenang dan tidak "panic buying" atau membeli barang secara berlebihan. Pedagang pun harus tegas jika ada oknum yang membeli kebutuhan pokok berlebihan untuk menanyakan tujuan memborong dan tidak melayaninya.
Lanjut dia, dampak jika terjadi "panic buying" persediaan barang akan semakin berkurang dan tidak menutup kemungkinan terjadi kelangkaan. Kemudian memicu harga menjadi melambung serta juga berdampakl kepada sosial ekonomi masyarakat.
Baca juga: Kapolri keluarkan instruksi cegah permainan harga pangan saat COVID-19
"Pertengahan Maret hingga awal April persediaan gula pasir sempat minim, karena pasokannya terbatas dan berkurang dan memicu kenaikan harga. Tetapi, saat ini harganya sudah kembali normal yakni Rp12 ribu-Rp16 ribu setiap kilogramnya dan persediaan melimpah," tamnbahnya.
Didin mengimbau kepada konsumen dalam membeli barang harus sesuai dengan kebutuhan dan untuk pedagang agar tidak mempermaikan harga apalagi menimbun barang yang mengakibatkan persediaan di pasaran berkurang. Jika ada yang terbukti maka pihaknya akanj menjatuhkan sanksi mulai dari teguran, pencabutan izin usaha hingga dipidanakan.
Baca juga: Ini latar belakang dibatasinya pembelian sembako dari keterangan Kasatgas Pangan