Bandung (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung memastikan pusat perbelanjaan Paris Van Java (PVJ) kembali tutup untuk sementara setelah dikabarkan sempat buka saat situasi darurat virus corona atau COVID-19 belum mereda.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan pihaknya telah menyambangi PVJ yang berada di Jalan Sukajadi, Kota Bandung pada Sabtu (11/4) malam. Saat itu, pihaknya meminta tempat tersebut untuk kembali tutup sementara guna meminimalisir keramaian.
Baca juga: Apotek dan toko bahan pokok harus tetap buka, kata Presiden
“Secara persuasif kita meminta semua tenant (penyewa gerai) untuk menutup gerainya. Mereka kooperatif dan sekitar pukul 19.00 WIB sudah tidak ada aktivitas lagi,” kata Rasdian di Bandung, Minggu.
Sebelumnya, kata dia, kabar beroperasinya tempat tersebut diterimanya dari kemunculan foto di media sosial yang menunjukkan antrean sejumlah orang yang berbelanja. Lalu masyarakat banyak yang berkomentar terkait pembukaan tempat tersebut di tengah pandemi virus corona ini.
Saat menyambangi sejumlah tenant tersebut, Satpol PP Kota Bandung bergerak bersama Polsek Sukajadi, Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kecamatan Sukajadi, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) Kota Bandung, serta Bantuan Kendali Operasional (BKO) TNI.
“Kita kemudian mengeceknya. Lalu mengadakan rapat yang dihadiri oleh kewilayahan, kepolisian, TNI bersama perwakilan PVJ. Akhirnya meminta untuk bisa menutup pusat perbelanjaan,” kata dia.
Selain itu, ia meminta semua pusat perbelanjaan bisa menyesuaikan dengan Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pencegahan penyebaran COVID-19. Kemudian masyarakat ia imbau juga agar tidak berpergian apabila tidak ada kebutuhan mendesak.
“Kita juga bisa memanfaatkan teknologi secara online. Misalnya bekerja di rumah, pesan makanan secara online, bahkan sekarang pasar pun sudah menyiapkan jasa pengiriman hingga pintu rumah,” kata dia.
Baca juga: Menko Muhadjir: Masyarakat agar tidak borong barang kebutuhan di toko
Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada menambahkan, penegasan terkait aturan penutupan sementara pusat perbelanjaan dikeluarkan melalui Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor : 443/SE.054-Dinkes Tanggal 9 April 2020 tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19.
“Pada poin Nomor 11 disebutkan imbauan kepada seluruh pusat perbelanjaan, hiburan dan pariwisata untuk sementara menutup aktivitas layanan selama 14 hari sejak dikeluarkannya surat tersebut,” kata Mujahid.
Keputusan penutupan pusat perbelanjaan tersebut menurutnya merupakan salah satu langkah pencegahan penyebaran COVID-19. Karena pusat perbelanjaan dapat mengundang massa dalam jumlah besar.
“Karenanya kita upayakan untuk tidak ada aktivitas dulu sementara waktu. Kecuali memang untuk mendukung ketersediaan bahan kebutuhan pokok dan obat-obatan,” kata Mujahid.