Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga Sabtu malam, masih menunggu surat resmi dari otoritas terkait perihal penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah setempat.
"Belum saya terima suratnya (izin penerapan PSBB)," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi melalui pesan singkat kepada ANTARA di Bekasi, Sabtu malam.
Surat resmi yang dimaksud berasal dari Kementerian Kesehatan RI serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Rahmat memaklumi belum dikeluarkannya surat tersebut dikarenakan instansi tersebut sedang libur.
Baca juga: Pemkot Depok siapkan Perwal untuk terapkan PSBB
Rahmat memastikan Kota Bekasi telah siap secara sarana dan prasarana terkait protokol PSBB di wilayahnya. Pihaknya mengajukan permintaan PSBB terkait antisipasi wabah COVID-19 bersamaan dengan Pemerintah Kota Depok dan Bogor.
"Segera ini sudah darurat. Yang jelas kita mengajukannya bersamaan dengan Depok dan Bogor," katanya.
Baca juga: Mulai Rabu Pemkot Bogor, Depok, dan Bekasi, kemungkinan terapkan PSBB
Surat permintaan PSBB dilayangkan Pemkot Bekasi kepada otoritas terkait sejak Kamis (9/4) melalui Gubernur Jawa Barat.
"Kita tinggal nunggu. Kan sekarang lagi libur Kementerian Kesehatannya," kata Rahmat.
Rahmat menambahkan situasi Kota Bekasi saat ini telah sepi dari aktivitas di lokasi umum. "Kalau Pak Dandim, laporan semalam sih sepi. Sekarang sudah mulai sepi tapi apa mungkin karena libur juga," katanya.
Baca juga: Hari H penerapan PSBB Bogor dan Bekasi terserah Pemda Jabar
Pemerintah Kota Bekasi juga telah memberlakukan pembatasan jam operasional minimarket 24 jam untuk menutup usahanya maksimal pukul 20.00 WIB.
Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan PSBB untuk wilayah Jawa Barat yaitu Kota Depok, Bogor, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bekasi.
"Yang diminta oleh Gubernur Jawa Barat sudah disetujui," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto.(KR-PRA) saat dihubungi Sabtu petang.
Baca juga: Kementerian Kesehatan setujui PSBB Depok, Bogor dan Bekasi
Pemkot Bekasi tunggu surat resmi penerapan PSBB
Sabtu, 11 April 2020 21:34 WIB