Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan terserah Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat kapan akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah Bogor, Depok dan Bekasi.
"Terserah Pemda mulainya kapan," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan COVID-19 dr Achmad Yurianto melalui sambungan telepon kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Ia mengatakan setelah disetujui, surat pengajuan itu akan dikembalikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Jawa Barat untuk ditindaklanjuti.
Baca juga: Kementerian Kesehatan setujui PSBB Depok, Bogor dan Bekasi
Terkait proses pelaksanaan PSBB di ketiga daerah tersebut nantinya, katanya, itu merupakan urusan Pemda Jabar untuk bagaimana dan kapan melaksanakannya.
Namun, penerapan PSBB tersebut, kata dia, akan perlu diberlakukan setelah Pemda Jawa Barat menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang pelaksanaan PSBB untuk ketiga daerah penyangga Jakarta tersebut.
"Setelah disetujui maka Pemda membuat Perda untuk mengawali mulainya kapan, pelaksanaannya di mana. Itu urusannya Pemda. Seperti di Jakarta setelah disetujui kan enggak langsung diterapkan hari itu, harus ada Pergubnya dulu," katanya lebih lanjut.
Baca juga: Hari pertama PSBB, volume kendaraan dari Bekasi ke Jakarta turun
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan terhitung Rabu (8/4).
Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
Baca juga: Syarat yang harus dipenuhi untuk pemberlakukan PSBB bagi daerah
Hari H penerapan PSBB Bogor dan Bekasi terserah Pemda Jabar
Sabtu, 11 April 2020 20:32 WIB