Bogor (ANTARA) - DPRD Jawa Barat merestui Pemerintah Provinsi Jabar utang ke Bank Jabar Banten (BJB) untuk tambahan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) 2020 yang senilai Rp25 miliar, karena sudah habis untuk penanganan virus corona (COVID-19).
"Secara prinsip, saya mendukung upaya Gubernur Jabar beserta jajarannya melakukan upaya maksimal untuk antisipasi dan penanganan virus corona ini, termasuk meminjam uang ke BJB untuk keperluan tersebut," ujar Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat Asep Wahyuwijaya di Bogor, Jumat (13/3).
Namun, katanya, besaran dana yang akan dipinjam Pemprov Jabar ke BJB belum diketahui, karena akan disesuaikan dengan kebutuhan darurat maupun kebencanaan di wilayah Jawa Barat.
"Nanti dalam APBD Perubahan 2020 pun BTT-nya akan kita tambah lagi, sekaligus melunasi pinjaman ke BJB, jika akan dilakukan dalam waktu dekat ini," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jawa Barat itu.
AW mengatakan pada rapat koordinasi Pemprov dan Komisi V DPRD Jawa Barat di Ruang Papandayan Gedung Sate, Bandung, Jumat (13/3), Gubernur Jabar Ridwan Kamil alias Emil meminta izin untuk meminjam uang sebagai tambahan BTT.
"BTT yang dimiliki Pemprov Jabar ini kan sudah habis, sementara kebutuhan ke depannya tampaknya masih banyak. Masa karena gak ada uang terus Pemprov Jabar mau diam saja. Ya, pinjamlah, mau gimana lagi," kata dia.
Ia menerangkan peralatan medis untuk penanganan COVID-19 akan didistribusikan ke setiap rumah sakit umum daerah (RSUD) di Jawa Barat sehingga tidak hanya bertumpu pada rumah sakit rujukan yang ditetapkan pemerintah pusat.
"Selain harus segera melakukan upaya antisipasi dalam urusan penyebaran COVID-19 ini, Pemprov Jabar pun harus membuat skenario lain terkait dengan dampak ekonomi yang bakal ditimbulkan dan diterima oleh warga Jabar apabila corona ini semakin meluas," tuturnya.
Baca juga: Pemprov Jabar terapkan proaktif tes COVID-19 kepada orang dalam pemantauan
Baca juga: DPRD dukung langkah proaktif Pemprov Jabar tangani COVID-19
DPRD Jabar restui Pemprov utang ke BJB untuk tambahan BTT
Sabtu, 14 Maret 2020 7:44 WIB