Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota membekuk tiga pelaku pencurian dengan kekerasan serta menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan.
"Kita tangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan masing-masing berinisial FP (19), AA (20), dan IF (15)," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Syamsul Huda di Cirebon, Jawa Barat, Kamis.
Huda mengatakan ketiga pelaku tersebut merupakan warga Desa Cirebon Girang, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.
Penangkapan ketiga pelaku ini berdasarkan laporan seorang korban, di mana pada Kamis (27/2) sekitar pukul 02.00 WIB di depan SD Pelandakan tepatnya di Jalan Kalitanjung, Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Korban ditodong menggunakan senjata tajam berupa celurit di bagian lehernya dan meminta sejumlah barang berharga milik korban.
"Para pelaku ini mengalungkan celurit ke leher korban, kemudian para pelaku mengambil barang berupa satu unit telepon genggam," ujarnya.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim, akhirnya ketiga pelaku dapat ditangkap pada Senin (2/3) sekitar pukul 23.00 WIB.
Huda menambahkan dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua celurit milik para pelaku pencurian dengan kekerasan.
"Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," katanya.
Baca juga: Dua RSUD Cirebon disiapkan tangani pasien virus corona
Baca juga: Polresta Cirebon terjunkan tim cyber patroli berantas hoaks virus corona
Polisi Cirebon Kota bekuk tiga pencuri dengan kekerasan
Kamis, 5 Maret 2020 18:01 WIB