Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor Majalengka, Jawa Barat, membekuk seorang pelaku penebangan liar dengan menyita beberapa barang bukti hasil kejahatan tersebut.
"Pelaku yang ditangkap berinisial KR (43) warga Kabupaten Cirebon," kata Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso di Majalengka, Kamis.
Bismo mengatakan awalnya mengamankan satu mobil truk bernopol E 8926 KD, yang mengangkut kayu ilegal atau diduga hasil penebangan liar.
Puluhan batang kayu tersebut, berasal dari hutan kawasan Blok Curuggentong Perak, 25 G RPH Kepuh, BPKH Ciwaringin, KPH Majalengka, Jawa Barat.
Dia melanjutkan pengungkapan kasus itu, berdasarkan laporan Polhut Perhutani yang memergoki mobil mengangkut kayu jenis Sonokeling.
"Petugas memergoki mobil yang membawa kayu di Jalan Raya Leuwimunding-Sumberjaya, tepatnya di Desa Parung Jaya, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka," ujarnya.
Saat itu kata Bismo, petugas sempat berusaha menghentikan mobil untuk memeriksa keberadaannya, termasuk kayu yang diangkutnya, namun mobil tersebut melaju semakin cepat.
Sampai mobil pengangkut kayu itu hingga berhasil menghentikannya, namun sopir turun dari mobilnya dan berhasil kabur.
Setelah itu kata Bismo, jajarannya langsung diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan satu mobil sekaligus puluhan batang kayu jenis Sonokeling tersebut.
"Setelah dilakukan penyelidikan kami berhasil mengamankan yang diduga sebagai pelaku illegal logging tersebut," katanya.
Saat ini, tersangka berikut sejumlah barang bukti, berupa 50 batang kayu Sonokolening dan satu unit mobil truk sudah diamankan di Mapolres Majalengka.
Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan.
"Dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta hingga Rp. 2.5 miliar," ujarnya.
Baca juga: Polres Majalengka tangkap dua penjual hewan dilindungi via medsos
Baca juga: Tiga pelaku pencuri sepeda motor di Majalengka dibekuk polisi