Cianjur (ANTARA) - Peternakan ayam petelur di Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, Jawa Barat, terancam sanksi pidana dan penutupan usaha karena terbukti melakukan pelanggaran terkait dengan pengelolaan limbah.
"Kami mendapat laporan terkait hal tersebut dan langsung melakukan operasi mendadak (inspeksi mendadak) ke perusahaan peternakan petelur PT QL Agrofood Sukaluyu di Kampung Pasirrawa, Desa Sukamulya," kata Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Cianjur Dindin Solihin di Cianjur, Jumat.
Inspeksi dilakukan setelah tim verifikasi DLH Cianjur menemukan bahwa PT QL Agrofood Sukaluyu terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"PT QL Agrofood Sukaluyu belum memiliki izin pengelolaan limbah cair serta limbahnya masuk ke DAS Citarum. Jelas ini pelanggaran berat mencemari lingkungan, sehingga kami berikan peringatan keras," katanya.
Oleh karena terbukti melakukan pelanggaran, pihaknya baru memberikan peringatan agar pihak perusahaan segera melakukan proses izin perbaikan ipal dan tidak lagi membuang limbah ke sungai.
Pihak perusahaan diberikan waktu hingga tiga bulan untuk memperbaiki instalasi pengelohan limbah serta mengurus sejumlah izin lainnya, jika batas waktu tidak melakukan proses akan dikenakan sanksi tegas.
"Selama waktu tersebut, pihak perusahaan tidak melakukan perbaikan dan tidak ada upaya mengurus izin, kami akan terapkan sanksi pidana terhadap pemilik dan izin usaha akan dicabut," katanya.
Ia menambahkan inspeksi dilakukan berdasarkan Pasal 72 UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 76 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dilaporkan warga telah dilakukan pihak peternakan.
Hingga saat ini, bau limbah yang disebabkan peternakan ayam petelur tersebut, banyak dikeluhkan warga sekitar hingga radius satu kilometer.
Bahkan, akibat buruknya pengelolaan limbah di peternakan membuat banyak warga yang mengeluhkan sakit.
"Coba saja melintas malam hari di Jalan Raya Bandung-Cianjur, tepatnya di Jembatan Citarum, bau busuk menyengat meskipun jarak peternakan sangat jauh dari lokasi tersebut," kata Sofiah (36), pedagang cincau yang juga warga Kecamatan Sukaluyu.
Baca juga: ACT luncurkan lumbung ternak wakaf di Cintabodas Tasikmalaya
Baca juga: Dua kecamatan di Karawang akan dikembangkan jadi tempat peternakan sapi
Peternakan ayam petelur di Cianjur terancam sanksi pidana dan tutup usaha
Sabtu, 22 Februari 2020 20:56 WIB