Cianjur (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur, Jawa Barat, menilai sebagian besar wilayah Cianjur rawan peredaran narkoba, lima kecamatan diantaranya menjadi sentralisasi peredaran seperti Cipanas, Pacet, Cugenang, Cianjur dan Karangtengah.
"Tercatat dari 32 kecamatan yang ada, 25 kecamatan merupakan daerah rawan peredaran narkoba berbagai jenis baik di wilayah utara, selatan dan perkotaan," kata Kepala BBNK Cianjur Basuki di Cianjur Selasa.
Basuki menyebutkan dari 25 kecamatan yang rawan peredaran narkotika, sebagian besar sudah merambah hingga pelosok desa, bahkan tahun lalu terdapat 116 desa yang terindikasi.
Sedangkan peredaran terbesar ditemukan di 10 wilayah seperti Kelurahan Sayang, Pamoyanan Bojong Herang, Sawahgede, Desa Sukatani, Nyalindung, Cipendawa, Gadog, Padaluyu da Desa Cibadak.
Sehingga pihaknya melakukan berbagai upaya untuk mempersempit dan mencegah peredaran narkoba di Cianjur dengan melakukan koordinasi dengan Pemkab Cianjur serta institusi terkait lainnya dalam melakukan sosialisasi dan deklarasi perang terhadap narkoba.
Bahkan tahun ini tutur dia, pihaknya bersama Pemkab Cianjur serta dinas dan instansi terkait lain, membuka layanan rehabilitasi bagi korban narkoba secara cuam-cuma alias gratis.
"Program tersebut akan dilaksanakan tahun ini dengan membentuk tim terpadu dan satgas. Dokter dan perawatnya pun akan dilatih di BNN pusat dalam penanganan pasien korban narkoba," katanya.
Pasalnya tambah dia, tidak semua orang harus diproses hukum, tergantung perannya, kalau hanya korban atau penyalahguna harus dilakukan rehabilitasi untuk pemulihan karena aspek hukum tidak menyelesaikan masalah.
"Kami mengimbau juga pada warga di seluruh wilayah Cianjur, untuk berperan aktif dalam memerangi dan mempersempit peredaran narkoba karena narkoba musuh semua kalangan," katanya.
Baca juga: Polisi selidiki penanam ganja di lahan Gunung Guntur Garut
Baca juga: Pengedar narkoba termasuk wanita hamil dibekuk polisi Cirebon Kota
Sebagian besar wilayah Cianjur rawan peredaran narkoba
Selasa, 21 Januari 2020 22:57 WIB