Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan situs-situs streaming film yang ilegal, salah satunya Indoxxi, harus ditutup demi melindungi hak kekayaan intelektual pembuatnya.
"Situs yang terpaksa harus di-take down karena menggunakan situs secara salah, negara kita menghormati kekayaan intelektual," kata Johnny ditemui di acara open house Natal di Jakarta, Rabu.
Pemerintah sebelumnya menyatakan akan menghapus situs streaming musik maupun film yang tidak resmi, salah satunya Indoxxi, karena melanggar hak kekayaan intelektual.
Indoxxi menyatakan akan menutup layanan mereka per 1 Januari 2020.
Menurut Johnny, mengakses film bajakan akan berdampak buruk bagi Indonesia. Meski pun tergolong murah, dalam jangka panjang menonton film bajakan bisa mematikan kreativitas kreator.
Memblokir situs menonton film bajakan juga untuk menjaga iklim investasi asing, agar perusahaan dari luar negeri mau menanamkan modal di Indonesia.
"Termasuk dengan menjaga hak kekayaan intelektual, jangan meneruskan bajakan," kata Johnny.
Terkait Indoxxi yang akan menutup website, Johnny melihat yang terpenting bukan mencari siapa dibalik situs tersebut, namun bahwa pengelola situs menyadari bahwa layanan tersebut tidak benar.
Johnny mengimbau bagi pengembang yang ingin membuat aplikasi menonton film untuk mengajukan izin agar dapat membuatnya secara legal.
"Kami sangat mendukung aplikasi dalam negeri yang terus berkembang, tapi jangan yang ilegal apalagi yang mengedarkan film-film ilegal dan bajakan," kata Johnny.
Kementerian sebelumnya menyatakan sanksi yang diberikan untuk situs streaming ilegal baru berupa blokir, namun, tidak menutup kemungkinan akan ada cara lain untuk memberi efek jera.
Baca juga: Kementerian Kominfo bagi urusan IKP dan APTIKA ke daerah
Baca juga: Kominfo Pusat dan daerah akan kerja dengan parameter milenial
Indoxxxi diblokir untuk lindungi hak kekayaan intelektual
Rabu, 25 Desember 2019 18:05 WIB