Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menekankan percepatan penerapan enam jurus untuk memberantas judi online
“Setidaknya ada enam jurus kita temukan dan segera dieksekusi. Saya mengharapkan ini prosesnya dipercepat,” ucap dia dalam rilis pers yang diterima, Kamis.
Hal itu disampaikannya dalam rapat mengenai langkah strategis lintas satuan kerja di Kementerian Kominfo terkait Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot, di Jakarta Pusat, Rabu (14/8).
Budi Arie telah menerapkan enam langkah dalam memberantas judi online. Pertama, melakukan pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis yang terbukti digunakan untuk akses judi online.
Kedua, kebijakan penguatan pemutusan Network Access Provider (NAP) dari Kamboja dan Filipina. Ketiga, pemberian peringatan dan perintah kepada beberapa platform untuk pengendalian Domain Network Server (DNS) publik.
Keempat, telaah dan pemrosesan Surat Edaran Menkominfo tentang kebijakan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 juta per hari dengan pengecualian untuk agen pulsa.
Kelima, perintah audit terhadap PSE yang berpotensi digunakan untuk aktivitas judi online dengan ancaman pencabutan terhadap daftar PSE yang mereka miliki.
Dan keenam, Kementerian Kominfo sedang memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.
Dalam kesempatan itu, Budi Arie mengapresiasi kegigihan dan kerja keras sivitas Kementerian Kominfo dalam pemberantasan judi online.
Menurutnya, pencapaian yang diraih saat ini merupakan hasil dari kerja keras dan komitmen seluruh civitas Kementerian Kominfo dalam memerangi praktik judi online.
"Kami telah melihat hasil nyata dari apa yang telah kita lakukan bersama. Ini adalah buah dari upaya bersama kita untuk memberantas judi online," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkominfo: Percepat penerapan enam jurus berantas judi online
Percepat penerapan enam jurus berantas judi online
Kamis, 15 Agustus 2024 13:19 WIB