Bandung (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Abdul Hadi Wijaya mengimbau warga untuk tidak terpancing atau mudah terprovokasi serta tetap bijaksana menyikapi kasus perusakan Al Quran di Kota Tasikmalaya yang dilakukan oleh pria ERN (33 tahun) saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya berharap kita semua tetap bijak menyikapinya. Jadi memang betul bahwa hari-hari ini kita perlu menjaga kondusivitas. Berita seperti ini kalau tidak dikelola dengan baik akan meluas dan liar, kemudian bumbunya lebih pedas dibandingkan aslinya," kata Abdul Hadi Wijaya, di Bandung, Jumat.
Politisi Fraksi PKS DPRD Jawa Barat ini mengaku prihatin dengan kejadian tersebut karena Al Quran yang merupakan kitab suci umat Islam diperlakukan tidak semestinya oleh pelaku.
Abdul Hadi mengatakan dengan perkembangan teknologi saat ini, maka sesuatu yang ada bisa dengan cepat menjadi viral dan bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
Sementara itu, kata dia, terkait dengan pelaku pengrusakan Al Quran yang dinyatakan mengalami gangguan kejiwaan (Orang Dengan Gangguan Jiwa/ODGJ) maka hal ini menjadi "PR" semua pihak, khususnya Pemprov Jabar karena telah memiliki Perda Penyelenggaraan Kesehatan Jiwa.
"Di mana dalam perda tersebut salah satu poin pentingnya ialah pembinaan ODGJ sudah diatur. Ini jadi pengingat bagi eksekutif bahwa pengelolaan orang dengan gangguan jiwa harus diperbaiki lagi," kata dia.
Selain itu, Abdul Hadi juga mengimbau kepada media massa untuk lebih jeli atau teliti ketika mengangkat pemberitaan yang viral dan mengandung isu sensitif.
"Warga jangan reaktif, kita turunkan tensi, ini kan dua pihak yang membaca dan menulis atau media massa. Jadi saya mohon kerja sama juga dari media agar memberitakan seobjektif mungkin dan isi beritanya tidak membuat atau memancing keresahan masyarakat," kata dia.
Baca juga: Pemkot Tasikmalaya siap mengobati gangguan kejiwaan tersangka perusak Al Quran
Baca juga: Polisi siap proses hukum tersangka perusak Al Quran sampai pengadilan
DPRD Jabar imbau warga tak terpancing terkait kasus perusakan Al Quran
Jumat, 20 Desember 2019 21:20 WIB