Cianjur (ANTARA) - Komisi D DPRD Cianjur, Jawa Barat, menilai kenaikan Upah Minimun Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan Gubernur Jabar sebesar Rp2.543.987, masih kurang untuk ukuran hidup layak dan perlu dikaji ulang.
Ketua Komisi D DPRD Cianjur, Sahli Sahidi pada wartawan Kamis, mengatakan UMK yang ditetapkan tidak cukup untuk biaya hidup sebulan terutama bagi pegawai pabrik yang sudah berkeluarga dan memiliki anak.
"Nilai tersebut hanya cukup untuk makan, belum biaya rumah tangga dan biaya sekolah anak. Selayaknya pengajuan tersebut mencapai Rp5 juta per bulan," katanya.
Minimnya UMK tersebut, ungkap dia perlu dikaji kembali bersama baik badan pengupahan, dinas terkait di Pemkab Cianjur dan DPRD Cianjur, jika memungkinkan diajukan kembali agar dinaikkan.
Bahkan dia mencontohkan agar pemprov dan pemkab melakukan studi banding ke luar negeri yang sudah memberikan upah sesuai dengan standar hidup layak bagi pegawai pabrik seperti Jepang dan Korea.
Hal senada terucap dari Siti Sofia (24) pegawai pabrik sepatu terbesar di Asia yang terletak di Jalan Raya Cianjur-Bandung. Dia berharap kenaikan UMK Cianjur, mencapai Rp3 juta per bulan.
"Kalau dengan angka Rp2,5 juta per bulan mungkin cukup bagi buruh yang belum berkeluarga. Kalau yang sudah punya anak, dana tersebut tidak cukup karena belum biaya sekolah dan bayar kontrakan," katanya.
Ia menjelaskan, letak Cianjur dengan Sukabumi berdekatan, UMK yang diajukan sudah di atas Rp3 juta dan disetujui. Sedangkan harga kebutuhan pokok di kabupaten tersebut, hampir sama.
Sehingga dia berharap UMK Cianjur tahun depan dapat kembali naik di angka Rp3 juta.
"Kami rasa dengan angka tersebut sudah memadai untuk standar layak untuk pekerja pabrik," katanya.
DPRD Cianjur menilai UMK yang ditetapkan masih kurang
Kamis, 28 November 2019 18:22 WIB