Cirebon (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon, Jawa Barat, memusnahkan barang bukti narkotika dan sediaan farmasi yang sudah diputuskan oleh pengadilan pada periode Januari hingga Oktober 2019.
"Hari ini kita musnahkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,4 ons, ekstasi 59 butir, ganja 5,83 gram serta beberapa alat isap dan timbangan," kata Kajari Kota Cirebon Syarifuddin di Cirebon, Kamis.
Syarif mengatakan barang bukti yang dimusnahkan kali ini hanya merupakan contoh atau sampel dari hasil kejahatan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Cirebon. Karena, untuk secara keseluruhan barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku kejahatan sudah dimusnahkan terlebih dahulu sebelum dibawa ke Pengadilan.
"Yang sudah dimusnahkan sebelum dibawa sebagai bukti itu lebih dari 1 kg, karena khawatir akan disalahgunakan," ujarnya.
Selain narkotika, kejaksaan negeri juga memusnahkan barang bukti berupa sediaan farmasi tanpa izin seperti trihex 6.919 butir, tramadol 4.035, dextro 4.759 dan DMP 490 butir.
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu kata Syarif dengan menggunakan blender, sedangkan yang lainnya dibakar.Sementara, Wali Kota Cirebon Nasrudin Azis mengatakan adanya pemusnahan barang bukti ini menunjukkan masih banyak warga yang menyalahgunakanmya, dan ini perlu terus diungkap.
Selain itu penegak hukum juga harus terus meminimalkan peredaran narkotika di Kota Cirebon karena bisa merusak generasi penerus bangsa.
"Narkotika ini sangat berbahaya, maka penegak hukum harus serius memberantasnya agar generasi selanjutnya selamat dari ancaman barang haram tersebut," katanya.
Baca juga: Tiga saksi kasus suap perizinan dan properti di Cirebon dipanggil KPK
Baca juga: Densus 88 kembali tangkap seorang terduga teroris di Cirebon