Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Adapun dua saksi diagendakan diperiksa untuk tersangka GM Hyundai Engineering and Construction Herry Jung (HEJ). Sedangkan satu saksi untuk tersangka Herry Jung dan Direktur PT King Properti Sutikno (STN).
"Penyidik hari ini diagendakan memeriksa tiga orang saksi terkait tindak pidana korupsi suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Dua saksi untuk tersangka Herry Jung, yakni dengan jabatan Business Development Jakarta Branch Office Hyundai Engineering and Construction masing-masing Agustinus dan Grace Alda Amelia.
Satu saksi untuk tersangka Herry Jung dan Sutikno, yakni Sufriyadi berprofesi sebagai pegawai negeri sipil.
Dalam penyidikan kasus tersebut dengan tersangka Herry Jung, KPK juga telah menggeledah lima lokasi di Jakarta pada 6-7 November 2019, yakni tiga kantor kantor PT Hyundai Jakarta di Gedung BRI 2 di Jalan Jenderal Sudirman, Wisma GKBI di Jalan Jenderal Sudirman, dan Menara Jamsostek di Jalan Gatot Subroto.
Selanjutnya, kantor PT Cirebon Energi Prasarana di Pondok Indah dan rumah tersangka Herry Jung di Permata Hijau.
Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah dokumen perizinan dan proyek terkait perkara gratifikasi mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra dan pemberian suap oleh tersangka Herry Jung.
Diketahui, KPK pada Jumat (15/11) telah menetapkan Herry Jung dan Sutikno sebagai tersangka dalam pengembangan perkara pemberian suap terkait perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Dalam konstruksi perkara disebutkan, tersangka Herry Jung diduga memberi suap sebesar Rp6,04 miliar kepada Bupati Cirebon 2014-2019 Sunjaya Purwadisastra terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal Rp10 miliar.
Selanjutnya, tersangka Sutikno diduga memberi suap sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya terkait dengan perizinan PT King Properti.
Diketahui, perkara di Kabupaten Cirebon itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 24 Oktober 2018.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai Rp116 juta dan bukti setoran ke rekening total Rp6,4 miliar dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu Sunjaya dan mantan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto.
Keduanya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung.
Pengembangan kasus ini merupakan pengembangan perkara kedua setelah sebelumnya KPK pada 4 Oktober 2019 menetapkan Sunjaya menjadi tersangka dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan total penerimaan sekitar Rp51 miliar.
Baca juga: KPK surati Interpol minta bantu cari tersangka Sjamsul Nursalim dan isterinya
Baca juga: KPK tahan mantan Presdir Lippo Cikarang terkait kasus Meikarta