Cianjur (ANTARA) - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran ke sejumlah rumah sakit pemerintah dan swasta, apotik, puskesmas dan sejumlah klinik terkait larangan penggunaan produk obat yang mengandung ranitidin sebagai penurun asam lambung.
"Sosialisasi juga diberikan pada pasien yang selama ini rutin mengonsumsi obat tersebut karena untuk sementara jenis obat tersebut ditarik dari pasaran," kata Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Cianjur, dr Sanny Sanjaya di Cianjur Jumat.
Ia menjelaskan, hasil sampling yang sudah dilakukan ada zat yang terkandung di dalam ranitidin yang diduga dapat menyebabkan kanker, namun dinas masih menunggu hasil investigasi yang dilakukan Pemerintah.
Namun pihaknya ikut membantu dengan cara menyebarkan surat edaran ke setiap fasilitas kesehatan, apotik dan tempat praktik dokter agar tidak mengunakan ranitidin untuk sementara waktu.
"Untuk menghindari penyalahgunaan, kita akan melakukan sosialisasi langsung ke masyarakat. Meskipun dalam surat edaran Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI tidak dijelaskan secara gamblang batasan penarikan obat tersebut," katanya.
Pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan untuk tetap mengamankan obat tersebut agar tidak lagi beredar di pasaran khususnya di Cianjur agar masyarakat tidak dirugikan.
"Masih banyak obat pengganti untuk lambung yang tersedia di dinas untuk kebutuhan pasien dengan keluhan lambung. Kita tunggu saja hasil investigasi pemerintah," demikian Sanny Sanjaya.
Baca juga: IDI: Cemaran ranitidin bisa terdapat di makanan
Baca juga: Obat merek Ranitidin ditarik dari pasaran, kata Dinkes Bekasi
Dinkes Cianjur terbitkan surat edaran soal larangan obat ranitidin
Jumat, 11 Oktober 2019 17:43 WIB