Cianjur (ANTARA) - Lima orang diduga pelaku penjualan orang atau human trafficking diamankan Polres Cianjur, Jawa Barat, dari Perumahan Elite Kota Bunga di Kecamatan Cipanas, tiga orang wanita dan dua orang ladyboy.
Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Supriyanto di Cianjur Selasa, mengatakan terungkapnya aktivitas penjualan orang untuk kegiatan seks di kawasan Kota Bunga itu, berdasarkan laporan warga sekitar.
"Polres mengamankan delapan orang korban dan lima orang tersangka diduga sebagai mucikari. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti telepon gengam, alat kontrasepsi dan kendaraan yang digunakan tersangka," katanya.
Aktivitas penjualan orang untuk seks komersial bagi wisatawan asing yang berkunjung dan menginap di kawasan Kota Bunga dengan tarif bervariasi mulai dari Rp300 ribu sampai Rp1 juta untuk sekali pakai.
"Modus operandinya, tersangka menawarkan korban dengan cara berkeliling menggunakan kendaraan roda empat milik DA (28) seorang mucikari ke sejumlah wisatawan yang menginap di perumahan tersebut," katanya.
Sebelumnya para tersangka merekrut korban untuk dijadikan PSK dan ladyboy dengan upah Rp300 ribu per orang setiap kali melayani tamu. "Untuk ladyboy hanya disuruh menari dengan tarif Rp400 ribu per jam," katanya.
Ia menegaskan tersangka akan dijerat pasal 2 ayat (1) Undang-undang nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Kami akan mendalami kasus trafficking yang diduga terjadi di sejumlah kawasan villa di wilayah Cianjur utara. Termasuk menyelidiki adanya dugaan aktivitas seks komersial sesama jenis," katanya.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk wisatawan asing sebagai penikmat, meskipun saat pengungkapan wisatawan tersebut belum melakukan aktivitas seks. "Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk menjerat wisatawan asing yang melakukan asusila," katanya.
Sebut saja Davina seorang ladyboy mengaku hanya bertugas untuk menari di depan wisatawan asal Timur Tengah yang memesan dirinya dengan bayaran Rp400 ribu per jam, saat menjawab pertanyaan Kapolres Cianjur.
"Cuma disuruh menari erotis di depan tamu, saya dibayar Rp400 ribu per jam. Setelah selesai saya pulang tidak menginap," katanya dengan logat kemayu.
Baca juga: Polres Cianjur dan Sukabumi berkoordinasi untuk penanganan kasus curanmor
Baca juga: Polres Cianjur tangkap dua pemuda diduga bandar narkoba
Lima orang diduga mucikari yang beroperasi di Cipanas diamankan Polisi
Selasa, 8 Oktober 2019 20:08 WIB