Cianjur (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap dua orang pemuda dari dua lokasi berbeda di Cianjur karena memiliki narkoba jenis ganja kering paketan seberat 18,96 gram.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana pada wartawan Minggu, mengatakan tertangkapnya dua orang pemuda tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Kami langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan terhadap seorang pelaku Irman Firmansyah Kampung GBO, Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas dan mengamankan barang bukti narkoba berupa ganja kering," katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka mendapatkan narkoba jenis ganja dari warga Kampung Keramat Taifur, Desa Ciherang, Kecamatan Karangtengah, sehingga pihaknya kembali melakukan pengintaian.
"Kami menangkap Andri Supriadi (32) pemasok barang haram tersebut, di sekitar kediamannya dan berhasil mengamankan barang bukti ganja kering seberat 18,96 gram didalam tas warna abu-abu," katanya.
Ia menjelaskan kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Cianjur, dan dilakukan tes urine dengan hasil positif tetrahydrocannabinol (THC) atau positif menggunakan ganja.
"Atas kepemilikan narkoba jenis ganja pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 1 jo pasal 111 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman lima hingga 15 tahun penjara," katanya.
Pihaknya mengimbau warga diberbagai wilayah untuk berperan serta memerangi narkoba dengan segera melapor jika mendapat gelagat mencurigakan dari penyalahguna sampai bandar narkoba di lingkungannya masing-masing.
Baca juga: Warga kaki Gunung Gede-Pangrango Cianjur kesulitan air bersih
Baca juga: Cianjur terima 20 laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak
Polres Cianjur tangkap dua pemuda diduga bandar narkoba
Minggu, 6 Oktober 2019 18:06 WIB