Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang bandar narkoba pemilik ganja kering siap edar seberat 1,2 kg di Kampung Cikopak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang sudah lama menjadi target buruan polisi.
"Tersangka dikenal licin dan sudah lama menjadi target buruan. Berbekal informasi yang kami terima akhirnya tim berhasil menangkap pria berinisial D (42) di rumah Nomor 29, RT 02/09, Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, dari hasil penyelidikan tersangka ditangkap pada Selasa (8/6) sekitar pukul 06.30 WIB. Awalnya tersangka tidak mengaku memiliki ganja kering tersebut, namun setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ganja kering seberat 1,2 kg lebih yang sudah dikemasnya menjadi beberapa paket.
Adapun barang bukti yang disita sebanyak 34 paket ganja siap edar seberat kurang lebih 1,146 kg, kemudian petugas pun menemukan ganja yang dikemas dengan plastik seberat 14,1 gram. Dari hasil penyidikan, tersangka sudah satu tahun mengedarkan ganja, namun bukan merupakan seorang residivis.
Modus yang dilakukan D untuk mengedarkan ganja tersebut agar bisa sampai ke tangan konsumennya, dengan cara ditempel di suatu tempat dan setelah uang ditransfer pemesan baru diberi tahu lokasi tempat penyimpanan barang terlarang itu.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa yang menyuplai ganja tersebut kepada tersangka. D pun mengaku mengedarkan barang haramnya itu ke sejumlah lokasi di Kabupaten Sukabumi," katanya lagi.
Kusmawan mengatakan tersangka peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba biasanya memiliki jaringan, sehingga dalam pengungkapan kasus tidak hanya sampai kepada satu tersangka, tetapi terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lainnya mulai dari kurir, pemasok hingga bandar besarnya.
Pada sisi lain, dari hasil pengamatan lokasi di wilayah tersangka ditangkap, banyak ditemukan tempat-tempat penyimpanan narkoba yang tidak menutup kemungkinan di daerah itu banyak peminat, sehingga menjadikan lokasi tersebut tempat untuk mengedarkan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara antara sekitar 10 sampai 15 tahun.
Baca juga: 15.000 butir obat keras ilegal disita Polres Sukabumi
Baca juga: Hujan deras - angin kencang akibatkan pohon tumbang merusak rumah