Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras (daftar G) ilegal di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dengan barang bukti sekitar 15 ribu butir obat keras ilegal dari empat tersangka yang masih satu jaringan.
"Jika dilihat dari jumlah barang bukti kemungkinan para tersangka tidak hanya mengedarkannya sendiri, tetapi bisa juga menjadi pemasok ke jaringan pengedar obat keras ilegal di beberapa wilayah di selatan Kabupaten Sukabumi dan ini masih kami kembangkan," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan di Sukabumi, Rabu.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterimanya kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap empat tersangka pengedar obat keras ilegal di Kampung Cibeureum RT 02/07, Desa Rambay, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi pada Selasa, (8/6).
Di lokasi penangkapan pun personelnya berhasil menemukan barang bukti obat keras ilegal jenis Tramadol sebanyak 7.838 butir dan Hexymer sebanyak 7.386, sehingga jika ditotalkan obat keras yang disita lebih dari 15 ribuan butir.
Selain, obat yang dilarang dijual secara bebas polisi pun menyita uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan obat keras ilegal tersebut, serta sepeda motor yang digunakan untuk mengambil barang bukti belasan ribu butir obat keras.
"Kami masih mendalami kasus peredaran gelap obat keras ilegal ini dan yang menjadi tersangka utama ada tiga orang, sementara seorang tersangka lagi masih dalam pemeriksaan karena mengaku sebagai penarik ojek dan hanya diperintahkan untuk mengantar salah seorang tersangka utama," tambahnya.
Kusmawan mengatakan peredaran gelap dan penyalahgunaan obat keras ilegal saat ini sudah masuk ke berbagai wilayah di Kabupaten Sukabumi bahkan hingga perkampungan yang jaraknya jauh dari pusat kota.
Maka dari itu, selain melakukan pengungkapan kasus dan menangkap pengedarnya, pihaknya juga rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat mulai dari pelajar hingga warga umum lainnya agar bersama-sama melakukan pencegahan serta memberikan informasi jika mengetahui adanya transaksi mencurigakan yang mengarah ke peredaran narkoba maupun obat keras ilegal.
Tiga dari empat tersangka pengedar obat keras ilegal dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara seorang tersangka lainnya masih dimintai keterangan apakah terlibat atau tidak pada kasus ini.
Baca juga: Lagi, 2 warga Kabupaten Sukabumi meninggal dunia akibat COVID-19
Baca juga: Wanita mendominasi pasien positif COVID-19 di Kabupaten Sukabumi