Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Kepolisian Resor Sukabumi menggagalkan penyelundupan puluhan ribu obat keras ilegal atau terlarang yang hendak diedarkan di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada malam pergantian tahun Jumat (31/12).
"Obat keras ilegal itu kami sita dari tiga tersangka berinisial RZ, MA dan ER. Adapun jumlahnya mencapai 31.534 butir yang hendak diedarkan pada malam pergantian tahun dan libur panjang akhir pekan yang bertepatan dengan puncak libur Natal dan Tahun Baru 2022," kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah di sela konferensi pers yang digelar di Aula Hotel Augusta Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Sabtu.
Baca juga: Petugas gagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Lapas Nyomplong
Informasi yang dihimpun dari Satuan Narkoba Polres Sukabumi, penggagalan percobaan penyelundupan ribuan butir obat keras ilegal ini berawal dari informasi yang diterima Satnarkoba Polres Sukabumi terkait akan adanya penyelundupan puluhan ribu butir obat keras yang rencananya akan diedarkan di sekitar objek wisata dan tempat hiburan lainnya.
Di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan, tim langsung bergerak cepat ke lokasi persembunyian ketiga tersangka yang berada di wilayah Kabupaten Sukabumi. Tidak ingin buruannya melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap ketiga tersangka.
Awalnya ketiga penyelundup tersebut tidak mengaku, tetapi setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan butir obat keras ilegal dari berbagai merek dagang dan para tersangka ini akhirnya tidak bisa berkelit lagi.
Polres Sukabumi gagalkan penyelundupan puluhan ribu butir obat keras ilegal
Sabtu, 1 Januari 2022 21:58 WIB