Menurut Dedy, dari hasil pemeriksaan kepada ketiga tersangka ini bahwa obat-obatan yang peredarannya harus ada resep dari dokter tersebut akan diedarkan pada malam pergantian tahun serta Sabtu (1/1) dan Minggu (2/1) karena biasanya di akhir pekan apalagi bertepatan dengan libur nasional permintaannya cukup tinggi.
Baca juga: Ruang publik Sukabumi ditutup saat pergantian tahun
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok obat keras itu kepada para tersangka. Jika diestimasi dalam rupiah nilai uangnya mencapai Rp315 juta jika terjual habis," tambahnya.
Dedy mengatakan akibat ulahnya, ketiga tersangka terancam masa mudanya akan dihabiskan di balik jeruji besi penjara karena pihaknya menjerat dengan Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Polres Sukabumi gagalkan penyelundupan puluhan ribu butir obat keras ilegal
Sabtu, 1 Januari 2022 21:58 WIB