Cianjur (ANTARA) - Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda Andy Adam (25), warga Jalan Prof Moch Yamin, Kelurahan Sayang, Cianjur, Jawa Barat karena memiliki 33,48 gram narkoba jenis sabu-sabu.
Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Ade Hermawan Mulyana di Cianjur Kamis, mengatakan, tertangkapnya terduga pemakai sekaligus pengedar sabu-sabu tersebut berawal dari laporan warga yang kebeberatan namanya disebutkan.
Berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan kegiatan pemuda tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian serta melakukan pengeledahan di rumah tersangka.
"Setelah memastikan kegiatan tersangka yang memiliki barang haram, petugas melakukan pengerebegan dan menemukan sabu seberat 33,48 gram yang disimpan dalam enam bungkus plastik klip bening," katanya.
Tersangka tidak dapat menyangkal, sehingga langsung digelandang ke Mapolres Cianjur, untuk pengembangan terkait bandar besar yang memasok sabu pada tersangka.
Ia menjelaskan, sejak beberapa bulan terakhir, tingkat kepedulian warga guna membantu petugas dalam memerangi narkoba cukup tinggi dengan cara melapor ke polsek atau langsung ke polres.
"Kami berharap dengan kepedullian warga untuk memerangi narkoba, dapat mempersempit ruang gerak penyalahguna atau bandar, sehingga Cianjur dapat bebas dari narkoba," katanya.
Baca juga: Polrestabes Bandung tangkap 24 orang terlibat kasus narkoba
Baca juga: Polisi Cirebon tangkap empat pengedar sabu
Polisi Cianjur tangkap pemuda pemilik sabu 33,48 gram
Kamis, 19 September 2019 20:01 WIB