Jakarta (ANTARA) - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) membantah telah memberikan suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
"Mengenai yang temen-temen media ada pemberitaan Rp10,5 miliar. Sebetulnya waktu saya masih jadi saksi juga, itu sudah saya bantah dalam sidang," kata Toto, usai diperiksa, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.
KPK pada Kamis memeriksa Toto sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Toto juga membantah ada instruksi dari perusahaan untuk menyuap Neneng Hassanah dalam pengurusan izin pembangunan Meikarta tersebut.
"Tidak ada," ujar dia.
Ia juga mengaku sejak Desember 2018 sudah berhenti dari Lippo Cikarang.
"Saya sudah berhenti dari Lippo Cikarang dari Desember tahun lalu. Jadi saya sudah bukan karyawan lagi di PT Lippo," katanya pula.
Toto pun akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berjanji akan kooperatif.
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, saya mendukung dan saya akan kooperatif, saya yakin KPK institusi yang independen, kredibel dan juga profesional," kata Toto pula.
Selain Bartholomeus Toto, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7) dalam pengembangan kasus Meikarta tersebut.
Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan bahwa tersangka Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng Hassanah baik dalam bentuk dolar AS dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.
Baca juga: KPK periksa mantan Presdir Lippo Cikarang sebagai tersangka kasus Meikarta
Baca juga: Kasus Meikarta, KPK panggil saksi untuk tersangka mantan Presdir Lippo Cikarang
Mantan Presdir Lippo Cikarang bantah suap Rp10,5 miliar ke Neneng Hasanah
Kamis, 8 Agustus 2019 19:59 WIB