Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menggandeng pemerintah daerah (pemda) untuk memperketat pengawasan terhadap pemasangan alat peraga kampanye (APK) selama masa kampanye Pilkada 2024.
 
Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat di Cirebon, Jumat, mengatakan pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada partai politik (parpol) serta tim pasangan calon (paslon) untuk menaati regulasi selama masa kampanye, khususnya terkait pemasangan APK.
 
“Kami kembali mengingatkan kepada parpol dan tim paslon agar mematuhi aturan yang berlaku selama masa kampanye. Kami juga berkoordinasi dengan pemda dan pihak terkait lainnya terkait penertiban APK,” ujarnya.
 
Ia menjelaskan selama masa kampanye yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024, setiap peserta pilkada tidak diperkenankan memasang APK di lokasi terlarang.
 
Adapun lokasi tersebut misalnya lembaga pendidikan, tempat ibadah maupun pada fasilitas pemerintah di Kabupaten Cirebon.
 
Sadaruddin menekankan bahwa penertiban APK yang melanggar, merupakan tanggung jawab parpol dan peserta Pilkada 2024.
 
Namun demikian, Bawaslu tetap mengambil tindakan jika menemukan adanya pelanggaran pemasangan APK, dengan memberikan rekomendasi untuk sanksi administratif maupun tindakan lain, setelah melakukan kajian.
 
"Poin pentingnya pada upaya pencegahan, karena hal itu bisa dilakukan dengan peran Bawaslu yang secara konsisten mengawasi dan meminta setiap paslon Bupati dan Wakil Bupati Cirebon untuk mematuhi aturan kampanye," katanya.
 
Dia menyampaikan Bawaslu Kabupaten Cirebon pun saat ini, tengah meningkatkan patroli siber untuk mengawasi kanal media sosial milik setiap paslon agar mengunggah konten kampanye yang sesuai regulasi.
 
"Maksimal untuk akun media sosial itu kuotanya 20 akun, dan wajib diinformasikan kepada Bawaslu," ujarnya.
 
Sementara itu Penjabat (Pj) Bupati Cirebon Wahyu Mijaya menegaskan pentingnya koordinasi antara pemda, Bawaslu, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024.
 
Dia mengingatkan agar peserta pilkada dan timnya, dapat memanfaatkan masa kampanye dengan baik tanpa melanggar aturan yang berlaku, termasuk dalam penggunaan APK.
 
"Masa kampanye Pilkada 2024 diharapkan menjadi ajang yang demokratis dengan tetap mematuhi peraturan yang ada," tuturnya.
 
Wahyu berharap proses kampanye hingga pengawasan di lapangan berjalan maksimal, sehingga situasi di Kabupaten Cirebon tetap kondusif.
 
"Dengan pengawasan yang baik, keamanan dan ketertiban di Kabupaten Cirebon akan terjaga, dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan lancar," ucap dia.


 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024