Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, meminta seluruh pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang berkontestasi dalam Pilkada 2024, wajib mematuhi aturan dan pengelolaan dana kampanye sesuai dengan Peraturan KPU terbaru.
 
“Paslon yang mengikuti Pilkada 2024 harus memahami dan wajib mematuhi aturan kampanye yang berlaku, termasuk terkait pengelolaan dana kampanye,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Cirebon Sadaruddin Parapat di Cirebon, Senin.
 
Ia menjelaskan terdapat dua aturan yang mengatur pelaksanaan kampanye di Kabupaten Cirebon, yakni Peraturan KPU RI Nomor 13 dan Nomor 14 tahun 2024.
 
Dalam aturan ini, kata dia, disebutkan kegiatan kampanye dari setiap paslon harus menjadi sarana untuk pendidikan politik masyarakat, yang dimaksudkan agar tingkat partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 meningkat.
 
“Kampanye resmi akan dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024, mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU RI Nomor 13/2024,” ujarnya.
 
Sadaruddin menyebutkan ada beberapa metode kampanye yang bisa digunakan oleh paslon, salah satunya dengan mengadakan kampanye di ruang publik.
 
Selain itu, ia mengatakan setiap paslon diperkenankan memberikan hadiah kepada peserta kampanye. Namun, hadiah tersebut tidak boleh berupa uang, melainkan dalam bentuk barang yang nilainya dibatasi hingga Rp1 juta.
 
Tidak hanya hadiah, menurut dia, paslon juga diperbolehkan menyediakan biaya makan dan minum bagi peserta kampanye.
 
“Pemberian dalam bentuk uang dianggap sebagai money politic dan dilarang dalam aturan kampanye,” ujarnya.
 
Ia menyampaikan sebelum masuk tahapan kampanye, setiap paslon diwajibkan menyerahkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada KPU setempat, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14/2024.
 
“Semua paslon wajib melengkapi laporan dana kampanye ini untuk memastikan transparansi dalam pelaksanaan kampanye. Laporan ini diserahkan ke KPU pada Selasa (24/9),” tuturnya.
 
Bawaslu Kabupaten Cirebon pun menekankan bahwa paslon diperbolehkan menerima sumbangan dari perseorangan dengan batas maksimal Rp75 juta dan dari badan swasta dengan batas maksimal Rp750 juta. Namun, sumbangan dari pihak asing, BUMN, serta BUMD tidak diperkenankan.
 
Ia menambahkan kalau seluruh dana kampanye yang diterima masing-masing paslon akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik, guna memastikan penggunaan dana yang transparan dan sesuai aturan.
 
Dengan regulasi yang ketat ini, Bawaslu berharap kampanye di Kabupaten Cirebon dapat berlangsung dengan tertib, adil, dan sesuai dengan prinsip demokrasi.
 
“Aturan ini bertujuan untuk menciptakan sistem kampanye yang adil dan transparan, sehingga harus dipatuhi oleh semua paslon,” ucap dia.

 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024