Bawaslu Kota Cirebon, Jawa Barat mengapresiasi sejumlah partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di daerah itu, karena sudah menertibkan secara mandiri alat peraga sosialisasi (APS) yang diduga melanggar aturan.

"Kita mengundang para pimpinan parpol, semuanya datang dari 18 parpol. Hasilnya teman-teman parpol menyepakati bahwa akan menertibkan sendiri," kata Ketua Bawaslu Kota Cirebon Devi Siti Sihatul Afiyah di Cirebon, Jumat.

Baca juga: Bawaslu temukan 185 APS bacaleg di Kota Cirebon diduga langgar aturan

Devi menuturkan pertemuan itu dilaksanakan pada Jumat (15/9), dengan hasil kesepakatan parpol menertibkan APS yang diduga melanggar dalam kurun waktu lima hari atau tepatnya sampai Rabu (20/9).

Dari hasil pengawasan di lapangan, kata Devi, beberapa APS itu sudah dilepas maupun diganti isi kontennya. Namun sebagiannya lagi masih ada yang belum ditertibkan.

"Sampai hari ini, kami masih melihat sedikit lagi APS bernada kampanye, kemudian kami koordinasikan ke Satpol PP dan KPU yang memiliki kewenangan untuk itu," ujarnya.

Ia menyampaikan langkah untuk menegur parpol terkait APS milik bakal calon legislatif (bacaleg) tersebut, merupakan implementasi dari tugas Bawaslu Kota Cirebon dalam melakukan pengawasan.

Khususnya, tutur Devi, yang berkaitan dengan pelanggaran APS sebelum masa kampanye ditetapkan.


"Sekarang adalah tahapan sosialisasi di dalamnya itu bisa dalam bentuk alat peraga atau memasang APS, tapi tidak boleh bernada kampanye," katanya.

Ia menyebutkan Bawaslu Kota Cirebon telah membangun kesepahaman agar para peserta pemilu tidak melanggar aturan. "Sejatinya keberhasilan demokrasi dalam hal ini pemilu adalah terbangunnya kesadaran dari peserta pemilu," katanya.

Baca juga: Bawaslu Cirebon pastikan keterwakilan perempuan 30 persen dapat dipenuhi

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin menyatakan sesuai Peraturan KPU Nomor 15/2023 dimuat bahwa selama masa sosialisasi para bacaleg dari parpol tidak boleh mencantumkan konten berisi ajakan untuk memilih atau semacamnya pada APS.

Ia mengemukakan saat ini adalah masa untuk melakukan sosialisasi dan bukan kampanye. Selain itu, dia mengingatkan kepada parpol agar tidak memasang APS di ruang publik yang berkaitan dengan ketertiban umum.

"Sebagian besar sudah diperbaiki, ajakan coblos parpol sudah diubah. Tapi masih ada sebagian yang belum. Kita satu pemahaman dengan KPU. Mereka sudah mengeluarkan surat imbauan yang lebih rinci," ucap dia.

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023