Terdakwa M ljudin Rahmat (kanan) berjalan usai menjalani sidang putusan kasus pembalakan liar di Pengadilan Negeri Ciamis Kelas I B, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (8/10/2024). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar dengan kententuan, jika tidak dibayar maka digantikan kurungan selama tiga bulan kepada ljudin karena terbukti melakukan pembalakan liar atau illegal logging di lahan Perhutani KPH Ciamis yang merugikan Negara sebesar Rp9,9 miliar. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/agr